Siswa SDN Lebur Terhambat Biaya LKS, Ipda Purnomo Turun Tangan dan Berikan Beasiswa

mediarealita.co
Ipda Purnomo saat mendatangi rumah siswa yang nunggak bayar LKS. Foto; Yusuf

LAMONGAN- Kisah delapan siswa SDN Lebur, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang sempat mengalami kendala dalam proses pendidikan akibat tunggakan biaya Lembar Kerja Siswa (LKS), akhirnya mendapat perhatian dan penyelesaian.

Keprihatinan terhadap kondisi para siswa tersebut mendapat respons dari Ipda Purnomo. Dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan, ia turun tangan dengan melunasi seluruh tunggakan LKS para siswa pada Kamis (13/8/2026).

Sebelumnya, informasi mengenai delapan siswa yang kesulitan membayar biaya LKS tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat. Sorotan semakin besar setelah diketahui salah satu siswa berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas.

Mendengar kabar tersebut, Ipda Purnomo bergerak cepat. Ia mendatangi lokasi dan membantu menyelesaikan seluruh tanggungan biaya LKS para siswa sehingga mereka dapat kembali mengikuti kegiatan belajar tanpa terbebani persoalan tersebut.

Kepedulian Ipda Purnomo tidak berhenti pada pelunasan tunggakan LKS. Ia juga memberikan beasiswa penuh kepada salah satu siswa yang dinilai memiliki kondisi ekonomi paling membutuhkan.

Beasiswa tersebut akan menanggung biaya pendidikan siswa tersebut hingga lulus. Bantuan ini diharapkan dapat memastikan siswa tetap memperoleh hak pendidikannya tanpa terhambat persoalan ekonomi.

 

"Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak dapat terus belajar dengan tenang tanpa perlu khawatir akan kendala biaya," tutur Ipda Purnomo.

Di sisi lain, persoalan tunggakan LKS di SDN Lebur kembali menyoroti aturan mengenai pengadaan dan penggunaan bahan ajar di lingkungan sekolah negeri, khususnya terkait larangan komersialisasi buku atau bahan ajar kepada peserta didik.

Ketentuan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan antara lain tercantum dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

 Selain itu, terdapat pula Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Namun, terkait persoalan tunggakan dan dugaan penjualan LKS di SDN Lebur, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Lebur belum memberikan konfirmasi ketika dihubungi melalui pesan singkat mengenai adanya praktik penjualan maupun tunggakan biaya LKS tersebut.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru