MADIUN– Persidangan gugatan perdata terkait sengketa lahan parkir off street di Jalan dr. Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, Selasa (4/8/2026), diwarnai keberatan dari pihak penggugat terhadap dua saksi yang diajukan tergugat Kiagus Firdaus.
Kuasa hukum penggugat, Melisa Susanto, menilai kedua saksi tidak layak memberikan keterangan karena masih berstatus sebagai karyawan PT Jatim Parkir Center (JPC), sehingga dinilai memiliki konflik kepentingan.
Baca juga: JPC Tetap Beroperasi Meski Izin Kedaluwarsa, Pemkot Madiun Tunggu Hasil Telaah Staff
Meski keberatan disampaikan di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun tetap mengizinkan kedua saksi, Bakti Prasetyo dan Rizky Alfianti, untuk memberikan kesaksian.
Bakti Prasetyo, yang bekerja di PT JPC sejak 2022 dan pernah menjabat sebagai koordinator lapangan, mengaku mengetahui adanya perjanjian antara Edy Santoso dan Kiagus Firdaus. Namun, pengetahuannya hanya berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Kiagus.
"Saya ditunjukkan surat perjanjian sama Pak Kia. Yang saya pahami perjanjiannya pinjam pakai lahan selama 15 tahun," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Bakti mengaku tidak mengetahui proses PT JPC mulai mengelola lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia juga menyebut nama PT JPC tidak tercantum dalam perjanjian tersebut.
"Setahu saya pemilik PT JPC itu Pak Kia. Izin atau tidak ke Pak Edy saya tidak tahu," katanya.
Dalam keterangannya, Bakti mengungkapkan PT JPC tidak hanya mengelola area parkir, tetapi juga Rumah Makan Jemani serta deretan warung kontainer yang berdiri di atas lahan milik Edy Santoso.
"Area parkir, RM Jemani, dan warung kontainer semua dikelola PT JPC," ungkapnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah para pedagang warung kontainer juga membayar sewa.
"Para pedagang iuran, Yang Mulia, dan itu atas inisiatif Pak Kiagus," jawab Bakti.
Baca juga: Parkir PT JPC Belum Berizin, Pengamat Minta DPRD dan Pemkot Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Saksi kedua, Rizky Alfianti yang bertugas di bagian keuangan PT JPC, membenarkan adanya pembagian keuntungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian, yakni 40 persen untuk Edy Santoso dan 60 persen untuk Kiagus Firdaus.
"Saya memberikan sharing profit lewat transfer ke rekening istri Pak Edy," ujarnya.
Rizky menjelaskan pembayaran dilakukan sekitar April–Mei 2022 hingga Juli 2026 dengan nominal sekitar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nominal tersebut.
"Ada bagian lain yang menghitung. Biasanya pakai pembulatan ke atas," katanya.
Ia juga menyebut laporan keuangan rutin disampaikan kepada Kiagus selaku Direktur PT JPC. Namun, ia tidak mengetahui apakah laporan tersebut juga diberikan kepada Edy sebagai pemilik lahan.
Dalam persidangan, Melisa Susanto menunjukkan akta perjanjian yang menyebut objek pinjam pakai adalah bangunan, bukan lahan. Kedua saksi mengakui tidak mencermati secara rinci isi perjanjian tersebut.
Melisa juga menanyakan kepada Bakti terkait dugaan penjebolan tembok rumah sakit yang disebut menjadi akses penghubung antara area parkir dan rumah sakit. Bakti mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Usai sidang, Melisa kembali menegaskan keberatannya atas kehadiran kedua saksi karena dinilai memiliki konflik kepentingan.
"Alasan kami menolak karena conflict of interest. Pasti ada kepentingan di dalamnya karena para saksi yang dihadirkan masih bekerja dan menerima gaji dari PT JPC," ujarnya.
Meski demikian, majelis hakim tetap menerima keterangan kedua saksi. Menurut Melisa, keberatan dari pihak penggugat telah dicatat dalam berita acara persidangan.
"Keberatan kami tetap dicatat. Apakah keterangan saksi nanti menjadi bahan pertimbangan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," pungkasnya.yat
Editor : Redaksi