SMSI Jatim-Umsida Gelar Seminar 'Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum & Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi'

Suasana seminar nasional di di Auditorium Ahmad Dahlan Umsida, Selasa (23/6/2026). Foto: Septian
Suasana seminar nasional di di Auditorium Ahmad Dahlan Umsida, Selasa (23/6/2026). Foto: Septian

SIDOARJO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur bersama Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), punya gawe besar.

Keduanya kompak menggelar Seminar Nasional bertajuk "Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital" di Auditorium Ahmad Dahlan Umsida, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas tantangan industri media di tengah derasnya arus transformasi digital yang mengubah pola produksi, distribusi, hingga konsumsi informasi masyarakat.

Seminar dibuka oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, bersama Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Umsida, Prof. Sigit Hermawan, yang hadir mewakili Rektor Umsida.

Ratusan peserta mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari akademisi, insan pers, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi dan Fakultas Hukum Umsida, hingga berbagai pemangku kepentingan di bidang media dan komunikasi.

Dalam sambutannya, Firdaus menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap industri pers.

Namun, tantangan yang dihadapi media saat ini tidak hanya berkaitan dengan kemajuan teknologi, melainkan juga bagaimana perusahaan pers mampu mempertahankan fungsi, arah, dan keberlanjutan bisnisnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menurutnya, dominasi platform digital global dalam distribusi dan monetisasi konten menjadi tantangan serius bagi media nasional.

Karena itu, penguatan kelembagaan pers diperlukan agar perusahaan media memiliki posisi tawar yang lebih kuat, baik secara ekonomi maupun hukum.

Firdaus juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri media untuk membangun ekosistem pers yang sehat, profesional, serta mampu menjawab tantangan era digital.

Sementara itu, Prof. Sigit Hermawan menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus mampu menjembatani kebutuhan dunia akademik dengan dinamika industri yang terus berkembang.

Melalui kerja sama dengan SMSI, Umsida berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang lebih dekat dengan dunia kerja sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami praktik dan tantangan nyata di lapangan.

Menurutnya, Program Studi Ilmu Komunikasi Umsida terus menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan industri media digital, termasuk pengelolaan media digital, produksi konten kreatif, serta strategi pemanfaatan media sosial.

Di sisi lain, Program Studi Ilmu Hukum juga memperkuat pembelajaran melalui mata kuliah Cyber Media yang membahas regulasi media digital, keamanan siber, perlindungan karya jurnalistik, hingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk pers.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya, yakni Assoc. Prof. Ahmad Riyadh U.B., Ph.D., pengacara dan akademisi, Dra. Molly Prabawaty, M.AP., Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta, Kukuh Sinduwiatmo, M.Si. dari SMSI Pusat, serta Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus.

Dalam paparannya, Molly Prabawaty menegaskan bahwa digitalisasi telah mengubah ekosistem media secara fundamental. Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat menuntut media untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar jurnalistik seperti akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab tetap harus menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalisme.

Sementara itu, Assoc. Prof. Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. menyoroti pentingnya literasi hukum bagi insan pers. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting agar media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional sekaligus terlindungi dari berbagai risiko hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya sengketa di ruang digital.

Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa ruang digital telah membuka kebebasan berekspresi yang sangat luas. Namun, tidak semua informasi yang beredar di internet dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik profesional.

Ia menegaskan bahwa media yang ingin disebut sebagai pers harus memenuhi standar yang berlaku, mulai dari badan hukum, struktur redaksi yang jelas, penerapan kode etik jurnalistik, hingga tersedianya mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Maha juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan sebaiknya mengedepankan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan mediasi etik sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata. Menurutnya, kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menimbulkan efek gentar yang berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Selain membahas aspek hukum, Maha turut menyoroti semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam aktivitas jurnalistik.

Teknologi tersebut dinilai mampu membantu berbagai pekerjaan redaksi, mulai dari transkripsi wawancara, riset awal, hingga pengolahan data. Namun, penggunaan AI tetap harus berada di bawah kendali manusia agar tidak menimbulkan persoalan seperti bias algoritma, plagiarisme, manipulasi gambar dan video, maupun penyebaran informasi yang tidak akurat.tyan

Editor : Redaksi