JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berekspresi di ruang digital.
Putusan MK menegaskan bahwa kegaduhan di ruang digital bukan merupakan tindak pidana yang bisa dipidana secara serampangan.
Peringatan itu disampaikan menyusul penangkapan dua orang terkait unggahan pidato Presiden Prabowo Subianto. Kompolnas menilai penegakan hukum di ranah digital harus berpegang pada putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat, bukan pada tafsir subjektif soal kegaduhan.
Kompolnas juga menekankan agar aparat lebih mengedepankan pendekatan proporsional dan tidak mudah melakukan kriminalisasi terhadap kritik maupun konten di media sosial.
Ruang digital adalah bagian dari ruang publik yang dijamin kebebasannya selama tidak memenuhi unsur pidana yang jelas.
Kasus penangkapan tersebut kini menjadi sorotan karena dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat.
Kompolnas meminta Polri mengevaluasi proses penangkapan agar sejalan dengan putusan MK dan semangat perlindungan hak asasi warga negara.
Editor : Redaksi