Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pengunggah Video Pidato Prabowo Soal Nuklir Iran

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid.

JAKARTA- Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian membebaskan dua tersangka kasus unggahan di Threads yang berkaitan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran.

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024.

Menurut Usman, Putusan MK telah menegaskan bahwa keributan atau kegaduhan yang terjadi di ruang digital tidak termasuk kategori kerusuhan yang dapat dipidanakan berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.

Ia juga menyatakan putusan tersebut membatasi penggunaan UU ITE terhadap kritik yang ditujukan kepada penyelenggara negara, termasuk presiden, selama tidak disertai tindakan kekerasan fisik.

Amnesty mempertanyakan dasar kepolisian menindaklanjuti laporan terkait unggahan tersebut dan meminta agar kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di media sosial dihentikan. Organisasi itu juga menyerukan agar ruang digital tetap menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat.

Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, mentransmisikan, dan mengunggah komentar yang dinilai bernada provokatif serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan penegakan hukum berdasarkan UU ITE.ju

 

Editor : Redaksi