SURABAYA — Iming-iming keuntungan Rp100 juta setiap pekan dari bisnis ekspor wood pellet ke Korea Selatan membuat mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara, menggelontorkan dana investasi sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp620,9 juta. Namun modal yang dijanjikan kembali dalam waktu 30 hari itu tak pernah diterima. Kini, pria yang menawarkan investasi tersebut dituntut dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Dedy Susanto Mulyo dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menilai terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh kepercayaan korban hingga bersedia menyerahkan dana investasi ratusan juta rupiah.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara tersebut bermula pada Agustus 2023 ketika Hegy berkenalan dengan Dedy. Dalam perkenalan itu, Dedy mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut bergerak di bidang perdagangan wood pellet dan memiliki pabrik di Gresik.
Menurut surat dakwaan, pada 3 Oktober 2023 Dedy mendatangi korban di Mapolsek Asemrowo untuk menawarkan kerja sama bisnis ekspor wood pellet ke Korea Selatan. Ia mengklaim telah memiliki kontrak ekspor dan membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi kapasitas produksi.
Untuk memperkuat tawarannya, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen, mulai dari purchase order (PO), bukti transaksi dengan perusahaan asal Korea Selatan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya. Kepada korban, ia menjanjikan keuntungan Rp100 juta setiap minggu dengan pengembalian modal dalam waktu satu bulan.
Korban yang percaya kemudian menandatangani perjanjian kerja sama dan menyerahkan dana sebesar 55 ribu dolar Singapura atau setara Rp620.938.800 setelah dikonversi ke rupiah. Dana tersebut ditransfer ke rekening yang dikuasai terdakwa.
Namun, bisnis yang dijanjikan tidak pernah berjalan sebagaimana yang dipaparkan kepada korban. Berdasarkan hasil penyidikan, dana investasi itu diduga tidak digunakan untuk pembelian wood pellet maupun keperluan ekspor.
Jaksa menyebut uang tersebut justru dipakai terdakwa untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Saat jatuh tempo pada 3 November 2023, korban tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Berbagai upaya penagihan, termasuk melalui somasi, tidak membuahkan hasil.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa sengaja memanfaatkan identitas dan usaha yang diklaim dimilikinya untuk meyakinkan korban. Setelah dana diterima, bisnis yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan sehingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Sejumlah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain dokumen perjanjian kerja sama, bukti transfer dana, dokumen perusahaan, surat somasi, serta telepon genggam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan korban.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan.yudhi
Editor : Redaksi