Mabuk Bawa Parang ke Rumah Kenalan, Pria di Surabaya Diadili

Terdakwa Rony Setiawan menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026). Foto: Yudik
Terdakwa Rony Setiawan menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA — Seorang pria mendatangi rumah kenalannya sambil membawa parang sepanjang sekitar 55 sentimeter dalam kondisi mabuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam insiden yang terjadi di kawasan Sawahan, Surabaya, Februari lalu itu, seorang warga mengalami luka robek saat berusaha menghalangi aksi terdakwa.

Terdakwa, Rony Setiawan bin Singgih, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 4 Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni Susanti dan ayahnya, Supae, yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 11 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah Susanti di Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Saat kejadian, Ragil Wahyu Pangestu tengah berkunjung ke rumah tersebut. Tak lama kemudian, Rony datang sambil membawa parang. Jaksa menyebut pria itu sempat menggebrak sepeda motor yang terparkir di teras rumah sebelum masuk ke dalam.

Keributan pun tak terhindarkan. Menurut jaksa, Rony diduga hendak menyerang Ragil. Namun aksinya terhalang oleh Supae yang keluar dari kamar setelah mendengar suara gaduh dari ruang depan rumah.

Upaya melerai itu berujung petaka. Supae mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kanan, serta luka memar dan gores di bagian wajah.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet pada lipatan cuping hidung kiri dan sudut bibir kanan bawah akibat benturan benda tumpul. Selain itu, ditemukan luka robek pada jari tangan kanan yang diduga disebabkan benda tajam.

Di hadapan majelis hakim, Susanti mengaku terdakwa datang secara tiba-tiba dan membuat keributan di rumahnya. Situasi kemudian memanas hingga ayahnya mengalami luka.

Sementara itu, Rony tidak membantah telah mendatangi rumah tersebut. Ia juga mengakui saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Saya waktu itu mabuk," kata Rony saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Namun ketika ditanya mengenai kondisi terdakwa saat datang ke rumahnya, Susanti mengaku tidak mengetahui apakah Rony berada dalam keadaan mabuk atau tidak.

"Saya tidak tahu dia mabuk," ujar saksi di Ruang Candra. 

Majelis hakim turut mendalami motif kedatangan terdakwa ke rumah korban. Rony membantah memiliki persoalan pribadi maupun dendam dengan korban atau keluarganya.

"Saya tidak punya dendam, Pak," katanya.

Dalam keterangannya, Rony mengaku sempat mengonsumsi minuman keras di area pemakaman sebelum mendatangi rumah Susanti. Ia juga menyebut belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rony dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, 11 Juni 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.yudhi

Editor : Redaksi