SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian komponen traffic light (TL) yang menyebabkan lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Karang Tembok, Surabaya, padam pada 10 Mei 2026 lalu.
Seorang pemuda berinisial DAF (23), warga Surabaya, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas Sentral Informasi dan Traffic System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang menerima sinyal alarm dari perangkat traffic light saat bertugas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan boks panel traffic light dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui salah satu komponen penting di dalam panel telah hilang.
"Kami menerima laporan terkait hilangnya komponen traffic light tersebut dan langsung melakukan penyelidikan," kata Herry, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria berada di dekat boks panel traffic light dengan mengenakan kaos hijau dan sarung.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, padamnya traffic light di Simpang Empat Jalan Karang Tembok sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Gangguan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan itu terganggu sebelum akhirnya diperbaiki oleh petugas terkait.
Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.yudhi
Editor : Redaksi