MADIUN- Bermodal aplikasi pertemanan dan kedekatan dengan korban, empat residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Madiun berhasil memperdaya sejumlah perempuan hingga akhirnya berhasil menguasai dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Semua korban adalah perempuan. Modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kelemahan korban melalui perkenalan di aplikasi jejaring pertemanan, kemudian mengambil kendaraan milik korban," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Juniarto saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RIS, MAG, DMF dan DP. Keempatnya merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus curanmor.Dari keempat tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB, tiga sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalin komunikasi dan hubungan dengan korban sebelum memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor. Kendaraan tersebut kemudian digunakan maupun dijual oleh para pelaku.
Selain faktor kepercayaan korban, polisi juga menemukan sebagian kendaraan yang menjadi sasaran tidak dilengkapi pengamanan tambahan berupa kunci ganda.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Pelaku memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan korban untuk melakukan tindak pidana," tegasnya.
Selain itu masyarakat juga diminta meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Status para pelaku sebagai residivis akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.mdn
Editor : Redaksi