Usai 3 Tahun tanpa Kepastian, BOB Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka 

SITUBONDO - Kepastian hukum atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialami ML, mantan Kepala Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Situbondo, akhirnya menemui titik terang. Setelah tiga tahun berjalan tanpa kepastian, Polres Situbondo resmi menetapkan MB alias BOB sebagai tersangka.

Pria asal Dusun Krajan 3, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso tersebut kini berstatus tersangka dan tengah dalam pengejaran petugas.

Penetapan status tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status MB alias BOB dari terlapor menjadi tersangka.

"Benar, statusnya sudah tersangka. Saat ini masih dalam proses pengejaran untuk dilakukan penangkapan," tegas AKP Selimat saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

AKP Selimat menjelaskan, sejak kasus ini bergulir, tersangka tidak lagi berada di kediamannya. Penyidik menduga tersangka sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., menilai langkah Polres Situbondo di bawah kepemimpinan Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA yang baru telah bekerja secara profesional.

"Kami mengapresiasi Polres Situbondo, khususnya Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim, dan Bapak Kanit PPA yang telah bekerja keras menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Cliff.

Menurut Cliff, penetapan MB alias BOB sebagai tersangka sudah tepat dan sejalan dengan kecukupan alat bukti. Penyidik telah mengantongi keterangan korban, keterangan para saksi, serta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.

"Sudah seharusnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka sejak lama atas perbuatannya," tegasnya.

Desak Penangkapan dan Penerbitan DPO

Meski telah resmi menyandang status tersangka, keberadaan MB alias BOB hingga kini belum diketahui. Kuasa hukum korban mendesak agar Polres Situbondo segera melakukan penangkapan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan.

Pihaknya juga meminta penyidik tidak ragu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tersangka terus bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri.

"Kami berharap tersangka segera ditangkap dan menjalani proses hukum. Apabila terus melarikan diri, kami berharap penyidik dapat mengeluarkan surat DPO," desaknya.

Cliff menegaskan, penangkapan terhadap tersangka menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual. Ia memastikan akan terus mengawal perkara hingga tuntas di meja hijau, terlebih terdapat anak yang diduga merupakan buah dari peristiwa tersebut dan kini telah berusia lebih dari dua tahun.

"Kami akan kawal perkara ini sampai ke meja hijau. Pelaku harus diadili sesuai perbuatannya dan korban harus benar-benar mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Sementara itu, pihak korban juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk turut mengawasi jalannya perkara, mengingat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Editor : Redaksi