LAMONGAN — Suasana penuh keakraban terlihat di Gedung Lantai 2 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamongan. Disperindag Lamongan mengundang sekitar 137 pedagang kaki lima (PK5) binaan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang tersebar di enam titik di wilayah Kota Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut, para PK5 tidak hanya mendapatkan pembinaan, tetapi juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai keluhan, masukan, serta persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Kepala Disperindag Lamongan, H. Anang Taufik, menyampaikan terima kasih kepada para anggota PK5 yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga menyinggung mengenai pengelolaan stand atau tempat usaha yang berada di bawah koordinasi kelompok atau paguyuban PK5.
Menurutnya, persoalan terkait pengelolaan dan keberadaan stand perlu dibicarakan secara internal oleh paguyuban agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau kaitannya dengan stand yang jenengan miliki, itu jenengan sendiri yang mengelola. Paguyuban sendiri yang mengelola. Kalau ada Stand yang diperjualbelikan atau disewakan, itu menjadi persoalan internal,” ujar Anang.
Ia menegaskan, Disperindag memiliki tugas melakukan pembinaan agar para PK5 dapat menjalankan usahanya dengan nyaman dan tertib. Karena itu, ia meminta persoalan yang berkaitan dengan dana maupun pengelolaan stand dibicarakan melalui musyawarah.
“Saya minta tolong, teman-teman, kalau ada persoalan dana, dimusyawarahkan dengan baik supaya tidak menjadi sesuatu yang jelek. Terutama kalau sampai diketahui seluruh dinas, akhirnya muncul persoalan bahwa stand diperjualbelikan atau uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Anang juga mengingatkan bahwa keberadaan Stand yang saat ini dimiliki para PK5 merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Sebab, masih ada pelaku PK5 lain yang belum memiliki tempat usaha.
“Untung jenengan masih ada stand. Kalau ada pelaku PKL yang tidak mempunyai stand, kan kasihan. Ini juga menjadi sesuatu yang perlu menjadi pertimbangan dan harus jenengan ketahui,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, Disperindag memberikan kesempatan kepada para anggota PK5 untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya disampaikan perwakilan PK5 Andansari, Rahman.
Rahman menyampaikan sejumlah persoalan, salah satunya terkait pengkajian ulang Surat Keputusan (SK) penempatan PK5 berdasarkan zona.
Ia mengatakan, dalam pembinaan sebelumnya telah dibahas mengenai pembagian zona, seperti zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Menurutnya, keberadaan PK5 di zona yang diperuntukkan sebagai ruang publik perlu mendapat perhatian karena berdampak terhadap tingkat keramaian dan omzet pedagang.
“Yang kami harapkan adalah pengkajian SK penempatan. Ada zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona merah sebenarnya bukan diperuntukkan untuk tempat berjualan,” kata Rahman.
Ia berharap pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap penempatan PK5, mengingat masih terdapat sejumlah lahan kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi.
“Masih banyak lahan-lahan yang kosong untuk penempatan relokasi PKL. Di lokasi Bandaran juga masih banyak ruang kosong yang sebenarnya bisa menampung sekitar 200 sampai 300 PKL,” ujarnya.
Selain persoalan penempatan, Rahman juga menyoroti penertiban PK5 di kawasan trotoar. Ia mengapresiasi langkah penertiban yang menurutnya dilakukan secara lebih humanis tanpa mengangkut maupun menyita barang dagangan.
Menurutnya, apabila Kota Lamongan memang ingin menjadi kota yang ramah terhadap PK5, maka penataan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang maupun pengguna jalan.
“Kalau memang Kota Lamongan diperuntukkan sebagai kota PKL, tolong juga dikondisikan. Yang penting tidak mengganggu arus lalu lintas. Kalau memang diperbolehkan berjualan di trotoar yang tidak mengganggu, monggo diperbolehkan,” katanya.
Rahman juga meminta adanya alokasi anggaran untuk peremajaan tempat usaha PK5. Menurutnya, pembinaan tidak cukup hanya dilakukan melalui pertemuan, tetapi juga perlu diikuti dengan dukungan terhadap sarana dan prasarana.
“Untuk tahun 2025-2026 ini, kami dari PKL mengharapkan adanya alokasi anggaran untuk peremajaan tempat. Jadi bukan hanya pembinaan, tetapi juga ada anggaran untuk peremajaan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Disperindag Lamongan, H. Anang Taufik, mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Ia menyebut, pertemuan dengan para PK5 secara langsung menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para pedagang.
“Kalau memang memungkinkan dan menjadi perhatian, akan kita upayakan. Kondisi anggaran dan finansial kita memang terbatas. Tahun kemarin pembinaan hanya kepada koordinator, tetapi tahun ini kita bisa bertemu semuanya. Itu saja sudah alhamdulillah,” jelasnya.
Anang juga menyinggung persoalan PK5 yang berjualan di lokasi yang belum ditetapkan sebagai titik binaan. Menurutnya, penataan harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberadaan PK5 yang sudah berada di zona resmi.
“Masalahnya, mereka sudah berada di zona hijau, tetapi bagaimana perlakuan kita terhadap PKL liar. Kalau PKL liar tetap dibiarkan, otomatis akan mengganggu situasi dan kondisi perekonomian,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Lamongan yang baru untuk bersama-sama melakukan penataan dan penertiban PK5 di lokasi yang belum diperbolehkan.
“Paling tidak nanti kita bisa jalan bersama-sama, terutama kaitannya dengan penertiban PKL di titik-titik liar supaya mereka juga sadar. Kaitannya dengan tempat, ini masih kita usahakan,” ujarnya.
Menurut Anang, sejumlah lokasi yang masih kosong juga dapat menjadi alternatif untuk penataan PK5. Salah satunya kawasan Andansari di depan Paris yang dinilai masih memiliki ruang untuk dimanfaatkan.
“Ini salah satu alternatif. Kalau memang mau menertibkan PKL yang liar, bisa kita arahkan masuk ke sana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan, Edwin, menegaskan bahwa penataan PK5 harus tetap memperhatikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin melakukan penertiban tanpa memikirkan solusi bagi para pedagang. Karena itu, diperlukan tempat yang representatif agar penataan tidak justru mematikan usaha masyarakat.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Jadi pemikiran kami adalah bagaimana memberikan kesempatan kepada pejalan kaki, tetapi di sisi lain kita juga harus mencari solusi untuk pedagang,” ujar Edwin.
Ia menyatakan, pemerintah akan mengkaji kemungkinan menghubungkan para pedagang dengan sentra-sentra PK5 yang sudah tersedia.
“Kita carikan tempat. Jangan sampai sudah kita relokasi, ternyata omzetnya turun. Ini juga harus menjadi pemikiran. Kita harus hati-hati,” katanya.
Edwin menegaskan bahwa aspek ketertiban dan keindahan kawasan tetap harus diperhatikan tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat.
“Namun kita tetap memperhatikan estetika suatu kawasan. Ketertiban dan keindahan tetap diperhatikan, tanpa adanya gerakan untuk mematikan usaha saudara kita,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberadaan angkutan umum dan jalur yang harus bebas dari hambatan. Menurutnya, parkir liar maupun PK5 yang berada di badan jalan dapat mengganggu aktivitas kendaraan umum.
“Jalur yang dilewati kendaraan umum harus bebas dari halangan, termasuk parkir liar. PKL yang berada di jalan juga tidak boleh karena bisa mengganggu,” jelasnya.
Edwin menambahkan, pemerintah masih mencari lokasi yang representatif untuk menampung para pedagang. Hal tersebut dilakukan agar kepentingan masyarakat sebagai pejalan kaki tetap terpenuhi, sementara para PK5 juga tetap dapat menjalankan usahanya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bapenda Lamongan, Choeruddin, menjelaskan mengenai perbedaan pajak dan retribusi.
Menurutnya, pajak menjadi kewenangan Bapenda dalam hal pemungutan dan penghimpunan. Sementara retribusi maupun pendapatan lain-lain menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.
“Kalau pajak, kami dari Bapenda yang memungut dan menghimpun. Kalau retribusi, termasuk pendapatan lain-lain, penghimpunnya adalah kantor atau OPD yang sesuai,” jelas Choeruddin.
Ia memberikan contoh, retribusi di kawasan wisata menjadi ranah OPD terkait, sedangkan retribusi stadion atau GOR juga menjadi kewenangan dinas yang menangani fasilitas tersebut.
Termasuk apabila nantinya terdapat retribusi untuk PK5, kata dia, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Disperindag Lamongan.
“Kalau nanti ada retribusi untuk PK5, tentunya itu tanggung jawab Disperindag. Tetapi tidak perlu khawatir. Ketika menetapkan angka, tentunya angka tersebut harus layak dan mampu dikeluarkan oleh Bapak-Ibu,” ujarnya.
Choeruddin mengatakan, besaran retribusi nantinya diharapkan tidak lebih besar dari iuran yang selama ini telah dibayarkan para PK5.
“Sebagai gambaran, selama ini ada iuran yang nilainya cukup beragam. Insyaallah kalau nanti ada retribusi, pasti lebih kecil dari nilai kesanggupan Bapak-Ibu selama ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mendorong digitalisasi dalam pembayaran dan pengelolaan retribusi.
Menurutnya, sistem digital diharapkan dapat membuat proses pembayaran lebih transparan dan mudah dipantau masyarakat.
“Sekarang sudah waktunya digitalisasi. Kalau yang kami himpun sendiri saat ini sudah online. Ketika masyarakat membayar pajak, angkanya akan langsung tercatat dalam sistem,” jelasnya.
Choeruddin menambahkan, transparansi digital tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui penerimaan daerah sekaligus melihat bagaimana kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamongan.
“Semua kita upayakan transparan secara digital dan bisa dilihat oleh masyarakat Lamongan,” pungkasnya.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi