MADIUN – Polisi menetapkan THS (57), pria yang diduga menusuk anak perempuannya sendiri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Madiun kemudian menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Anak perempuan berusia 13 tahun bersinisal N menjadi korban penusukan setelah berusaha melerai pertengkaran kedua orang tuanya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari persoalan rumah tangga antara tersangka dan istrinya, SW. Sebelum kejadian, SW diketahui telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Wungu.
Pelaku diduga tidak terima atas laporan tersebut. THS disebut telah melontarkan ancaman akan membunuh SW.
"Awalnya ada percekcokan antara suami dan istri. Dia tidak terima karena sebelumnya ada penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Wungu. Sebelumnya juga sempat mengancam, 'kamu akan saya bunuh'," ujar Agung, Rabu (26/8/2026).
Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, THS kemudian mendatangi rumah istrinya di kawasan Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, dengan membawa pisau.
Saat pertengkaran terjadi, THS diduga berusaha menyerang SW. Namun, anaknya N(13), berusaha melerai dan memisahkan keduanya.
"Ketika anaknya memisahkan, justru anaknya yang kemudian menjadi sasaran penusukan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menilai perbuatan tersangka tidak hanya kekerasan terhadap anak. Rangkaian ancaman sebelum kejadian hingga tindakan pelaku mendatangi korban sambil membawa pisau menjadi pertimbangan penyidik menerapkan pasal percobaan pembunuhan.
"Ketika kita hubungkan antara ancaman dengan perbuatan aktifnya, memang dia ternyata sudah sempat mengancam akan membunuh. Sehingga kami simpulkan sebenarnya dia datang ke rumah perempuan ini dengan niat membunuh," tegas Agung.
"Jadi, kita terapkan juga pasal percobaan pembunuhan," tambahnya.
Terkait pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, Agung memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Pendampingan kepada korban anak tentunya kita sesuaikan SOP. Jadi, semuanya kita laksanakan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, THS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.yat
Editor : Redaksi