BATAM- Basri Lewaimang (50), Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri kasus narkoba, akhirnya diringkus.
Ia ditangkap aparat Interpol di sebuah pemukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat.
Penangkapan ini telah dikonfirmasi ke pihak Humas KBRI Malaysia.
"Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan dibawa, diterbangkan ke Jakarta," ujar petugas KBRI saat dihubungi Realita.co, Kamis (20/8) pagi.
Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 itu diamankan dalam operasi gabungan Interpol. Setelah ditangkap, Basri langsung dibawa ke Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk didampingi dan menjalani pemeriksaan awal.
"Hari ini Basri rencananya dipulangkan ke Indonesia. Ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ungkapnya.
Nama Basri tercantum dalam dokumen DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen tersebut ia disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya beredar isu Basri menyerahkan diri. Namun fakta di lapangan menyebut ia ditangkap dalam operasi intelijen lintas negara.
Dengan ditangkapnya Basri, polisi berharap bisa mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan lintas negara, khususnya di wilayah Batam dan sekitarnya.(Ta)
Editor : Redaksi