Polsek Balongpanggang Ungkap Peredaran Narkotika, Kasat Narkoba Polres Gresik Beri Apresiasi

Jumpa pers yang digelar Polres Gresik, Kamis (20/8/2026). Foto: Yusuf
Jumpa pers yang digelar Polres Gresik, Kamis (20/8/2026). Foto: Yusuf

GRESIK – Jajaran Polsek Balongpanggang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (14/8/2026), polisi mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani. Ia mengapresiasi kesiapsiagaan personel Polsek Balongpanggang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari sebuah warung kopi di kawasan Jalan Raya Balongpanggang. Petugas mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika.

Dari penindakan tersebut, polisi menemukan dua paket narkotika yang disembunyikan di dalam bungkus permen. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah kos di Desa Balongpanggang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga orang, yakni TAR, KA, dan FA, yang berada di dalam sebuah kamar.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya seperangkat alat hisap atau bong serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh melalui seseorang dengan sistem transaksi ranjau di wilayah Mojoroto. Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

Terhadap D dan TAR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penanganan terhadap KA dan FA dilakukan melalui pendekatan berbeda. Keduanya telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Dari hasil asesmen, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada keduanya dan tidak terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan rekomendasi tersebut, KA dan FA diarahkan menjalani rehabilitasi di As Syefa selama tiga bulan.

“Untuk KA dan FA kami rekom rehab,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (19/8/2026).

Ahmad Yani menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, penindakan tegas tetap dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Namun, bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen, rehabilitasi menjadi salah satu langkah penanganan.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan bagi penyalahguna sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, kata dia, membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi