JAKARTA- Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menyatakan keberatan setelah dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan.
Usai sidang pembacaan tuntutan, ia menyebut tuntutan tersebut sebagai tindakan yang tidak adil dan merasa dikriminalisasi.
Leonardi menegaskan seluruh langkah yang diambilnya saat menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan untuk melaksanakan arahan pimpinan. Ia mengaku hanya menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, serta Presiden ke-7 RI Joko Widodo guna mempertahankan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur yang dinilai strategis bagi kepentingan negara.
Menurut Leonardi, pengadaan satelit dilakukan berdasarkan kontrak payung dengan Airbus senilai 425 juta dolar AS dan statusnya sebagai PPK yang sah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Ia juga mengklaim seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan tidak membantah keabsahan posisinya sebagai PPK.
Leonardi turut membantah sejumlah dalil yang disampaikan penuntut. Ia menyebut kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurutnya, fakta tersebut didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan laporan audit yang diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Rinto Maha, mempersoalkan munculnya Pasal 603 KUHP dalam surat tuntutan. Menurutnya, pasal tersebut tidak pernah dicantumkan dalam surat dakwaan sehingga disebut sebagai "pasal selundupan". Tim kuasa hukum juga berpendapat unsur kerugian negara dalam perkara ini masih menjadi perdebatan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Leonardi serta denda sebesar Rp750 juta subsider lima bulan kurungan. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Leonardi dan tim kuasa hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.ha
Editor : Redaksi