JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penahanan dilakukan usai ia diperiksa sejak Jumat (24/7) siang.
Pantauan di lokasi, Febrie tampak keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Meski ditahan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung.
Saat menuju mobil tahanan, Febrie menyebut bahwa dirinya tidak layak untuk ditahan.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," ujar Febrie.
"Dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zolim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," jelasnya lagi.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Terima kasih ya," ucap Febrie.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut kliennya ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
"Penyidik menghinformasikan, status Pak FA (Febrie Adriansyah) adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen, satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan," kata Febri.
Kasus dugaan TPPU ini menjadi salah satu dari empat sprindik baru yang dikeluarkan oleh Kejagung. Tiga lainnya yakni sprindik terkait penanganan dugaan korupsi PT ASABRI; dugaan perkara di Krakatau Steel, dan perkara di terkait PLTU.
Dalam sprindik TPPU, ini terkait dengan temuan emas 74 kg dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Di kasus ASABRI, Febrie menjadi tersangka bersama seorang advokat bersama Don Ritto. Don Ritto telah ditahan terlebih dahulu. Sementara dalam perkara Krakatau Steel dan PLTU, belum ada tersangka yang ditetapkan.ran
Editor : Redaksi