JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis (23/7/2026).
Dengan putusan tersebut, persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian sehingga perkara ini dinyatakan berhenti.
Baca juga: Ahmad Khozinudin Minta Jaksa Perbaiki Dakwaan usai Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan
Meski eksepsinya dikabulkan, Dokter Tifa menegaskan putusan itu tidak mengubah komitmennya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran terkait polemik dugaan keaslian ijazah Joko Widodo.
Baca juga: Dakwaan dr Tifa Gugur, Jokowi Klaim Pasti Hadir di Persidangan
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak kembali memunculkan polemik terhadap presiden maupun pejabat negara pada masa mendatang.
Baca juga: Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Pakai Meterai Hijau Rp 100, Itu untuk Sarjana Muda
"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa.ah
Editor : Redaksi