Sidang Dugaan Korupsi Maidi, Dana CSR Ditransfer ke Rekening CV Sekar Arum

mediarealita.co
Sidang korupsi Maidi di Tipikor Surabaya. Foto: Yatno

MADIUN- Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. 

Sejumlah saksi mengungkap bahwa dana CSR yang diminta kepada para pengusaha dan lembaga pendidikan tidak disalurkan langsung untuk kegiatan sosial, melainkan ditransfer ke rekening pihak ketiga.

Baca juga: Rochim Bantah Kondisikan Nominal CSR TPA Winongo

Keterangan tersebut disampaikan para saksi yang sebagian besar merupakan pengusaha dan pengurus yayasan pendidikan dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Mereka mengaku diarahkan untuk mengirim dana CSR ke rekening CV Sekar Arum, perusahaan milik terdakwa Rochim Ruhdiyanto.

 

Salah satu saksi, Umar Said dari STIKES Bhakti Husada Mulia, menjelaskan bahwa dirinya mengenal Rochim melalui pegawai Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Bapperida saat membahas kesanggupan yayasan dalam memberikan dana CSR.

 

Baca juga: Pengembang Citra Puri: Maidi Tetapkan Nominal CSR Semau Dia

“Dalam pertemuan itu, Pak Pekik menyampaikan bahwa proyek CSR akan dikerjakan oleh pihak ketiga yang merupakan rekanan Dinas Perkim. Beberapa waktu kemudian, yayasan diperkenalkan dengan Rochim Ruhdiyanto sebagai pelaksana proyek,” ujar Umar di hadapan majelis hakim.

 

Menurutnya, setelah pertemuan tersebut, pihak yayasan meminta dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penggunaan dana CSR yang rencananya akan digunakan dalam kegiatan pavingisasi.

“Beberapa hari kemudian, kalau tidak salah hari Sabtu, terdakwa Rochim datang ke yayasan membawa RAB. Dokumen itu saya foto dan saya kirim ke grup WhatsApp internal yayasan. Selanjutnya, bendahara yayasan mentransfer dana ke rekening CV Sekar Arum,” terang Umar.

Baca juga: Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap, Maidi Minta Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemerasan yang dibungkus dengan program CSR. Menurut jaksa, sejumlah saksi mengaku keberatan dengan besaran dana yang diminta.

“Penentuan nilai CSR dilakukan secara sepihak dan mayoritas saksi mengaku terpaksa memenuhinya karena tidak ada dasar ketentuan yang jelas. Permintaan tersebut disampaikan secara lisan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi,” kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi ZR.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana CSR yang menjadi pokok perkara dalam kasus tersebut. Yw

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru