MADIUN– Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran, Joko Wijayanto, mengungkap peran Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam menentukan besaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus diberikan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Madiun.
Keterangan tersebut disampaikan Joko saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap, Maidi Minta Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar
Di hadapan majelis hakim, Joko menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya mengurus izin peil banjir untuk proyek perumahan yang akan dikembangkannya. Meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, proses perizinan yang diajukan tidak kunjung menunjukkan perkembangan.
“Berawal saat pengurusan izin peil banjir yang saya nilai tidak ada perkembangan dan bisa dikatakan macet, padahal dari sisi persyaratan sudah lengkap,” ujar Joko dalam persidangan.
Karena merasa proses perizinan berjalan lambat, Joko kemudian mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun untuk mencari kejelasan. Saat itu, salah seorang staf PUPR yang ditemuinya menyarankan agar dirinya langsung menemui Maidi yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Saran tersebut kemudian diikuti Joko. Ia mengaku mendapat kesempatan bertemu Maidi di kawasan Taman Hijau Demangan. Dalam pertemuan itulah, menurut kesaksiannya, Maidi menyampaikan besaran CSR yang harus diberikan untuk proyek perumahan yang sedang diurus.
“Pak Maidi menyampaikan Rp1,1 miliar untuk dana CSR, tanpa rambu-rambu dan rumusan perhitungan,” kata Joko.
Mendengar nominal tersebut, ia mengaku sempat mengajukan penawaran sebesar Rp400 juta. Namun tawaran itu ditolak dan angka yang disampaikan tetap tidak berubah.
Baca juga: Tanggapi Penolakan JPU KPK, Tim Hukum Thoriq Megah Tetap Optimistis Menang di Putusan Sela
“Kemudian saya menawar Rp400 juta, Pak Maidi tidak setuju dan tetap menyampaikan Rp1,1 miliar,” tambahnya.
Joko menilai besaran CSR yang diminta terlalu besar dan tidak disertai dasar perhitungan yang jelas. Karena itu, ia kemudian berdiskusi dengan sejumlah anggota Real Estate Indonesia (REI) untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam sebuah surat yang pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap program CSR, namun dengan mekanisme dan perhitungan yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemudian kami membuat surat yang intinya setuju dengan CSR, tetapi dengan perhitungan sesuai legal formalnya,” ungkap Joko.
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Jaksa Tolak Perlawanan Hukum Thoriq Megah
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Z, menyatakan bahwa sejumlah pihak swasta diduga memberikan uang karena adanya tekanan dengan dalih kewajiban CSR.
Menurut JPU, penentuan besaran CSR dilakukan secara sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Selain itu, permintaan tersebut disebut disampaikan secara lisan oleh Maidi selaku Wali Kota Madiun saat itu.
“Penentuan CSR itu sepihak dan mayoritas mereka terpaksa karena tidak ada ketentuan dasarnya, serta berdasarkan permintaan lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi,” tegas Ikhsan.
Kesaksian Joko Wijayanto menjadi salah satu fakta yang diungkap dalam persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi proyek yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.yat
Editor : Redaksi