MADIUN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah seluruh perlawanan hukum (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Thoriq Megah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Menurut JPU, materi yang disampaikan dalam eksepsi tersebut telah masuk ke ranah pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, bukan diperiksa melalui mekanisme keberatan atas dakwaan.
"Surat dakwaan telah kami susun secara lengkap, cermat, dan memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Karena itu, lanjut Ikhsan, pihaknya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Materi yang disampaikan bukan merupakan objek eksepsi, melainkan sudah masuk ke materi pembuktian. Karena itu kami tetap menolak keberatan terdakwa Thoriq dan meminta persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," tegasnya.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar memutuskan menunda persidangan dan akan membacakan putusan sela pada Kamis, 25 Juni 2026.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menegaskan bahwa pihaknya mengajukan perlawanan karena menilai terdapat penggunaan analogi dalam penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Mursid, penggunaan analogi dalam hukum pidana tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip legalitas yang menjadi dasar penegakan hukum pidana.
"Kami menilai terdapat unsur analogi dalam cara JPU merumuskan delik yang didakwakan kepada klien kami. Padahal, analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan perluasan makna suatu ketentuan pidana di luar yang secara tegas diatur oleh undang-undang. Itulah sebabnya kami mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut," ujar Mursid saat dikonfirmasi, Jum'at (19/6/2026).
Ia juga menjelaskan, bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum merupakan bagian dari upaya untuk menguji keabsahan dan ketepatan konstruksi hukum dalam surat dakwaan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum," tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (11/6/2026), JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Maidi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan sebesar Rp1,7 miliar yang melibatkan Maidi bersama terdakwa Rochim Ruhdiyanto. Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp9 miliar yang melibatkan Maidi bersama terdakwa Thoriq Megah. Dalam perkara ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.yat
Editor : Redaksi