JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya mengeluarkan 'nyanyian' nya usai ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Sony mengungkap bahwa terdapat pengadaan 5.000 CCTV dan pemindai sidik jari atau finger print fiktif yang sejatinya diperuntukan untuk dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, bahwa pengakuan itu kliennya ungkapkan di hadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya tersebut di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
"Tadi pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk (sebagai Wakil Kepala BGN) ada kontrak yang namanya CCTV dan pengadaan sidik jari (finger print)," kata Krisna kepada wartawan.
Krisna mengatakan, bahwa pengadaan CCTV itu dilakukan BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor dan memiliki nilai kontrak senilai Rp300 miliar lebih.
Dijelaskan Krisna awalnya pengadaan ribuan CCTV dan Finger Print itu diperuntukan untuk 5.000 titik SPPG yang tersebar di sejumlah daerah dengan masing-masing dapur dipasang 5 buah.
Namun, sebelum kontrak pengadaan itu habis pada 19 Februari 2026 lalu, kata Krisna wujud CCTV dan finger print itu ternyata tidak ada.
"Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony manggul vendor itu, ditanya sama Pak Sony 'eh lu kan pasang 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa, saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa?' mereka tidak bisa memperlihatkan," ucap Krisna.
"Jadi artinya 5 ribu CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, untuk anak-anak penerima manfaat itu tidak terpasang," sambungnya.tri
Editor : Redaksi