BPJS Kesehatan Cabang Depok Kenalkan REHAB 3.0, Tunggakan Iuran JKN Bisa Dicicil

BPJS Kesehatan Depok. Foto: Fachry
BPJS Kesehatan Depok. Foto: Fachry

DEPOK - Masyarakat yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini memiliki pilihan pembayaran yang lebih ringan.

BPJS Kesehatan meluncurkan REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap), sebuah sistem baru yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan tidak hanya secara bulanan, tetapi juga harian dan mingguan.

Skema baru tersebut ditujukan untuk mempermudah peserta JKN, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), agar dapat melunasi tunggakan tanpa harus membayar sekaligus dalam jumlah besar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal mengatakan REHAB 3.0 merupakan bagian dari strategi Quick Wins 100 Hari Kerja Direksi BPJS Kesehatan yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.

"Melalui program ini, kami berkomitmen melaksanakan tata nilai INISIATIF, yaitu Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif, untuk menghadirkan layanan yang semakin berkualitas bagi peserta," ujar Livendri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Pembaruan paling signifikan dalam REHAB 3.0 adalah fleksibilitas metode pembayaran.

Jika sebelumnya peserta hanya dapat mencicil tunggakan setiap bulan, kini mereka dapat memilih pembayaran secara harian maupun mingguan sesuai kemampuan finansial masing-masing.

"Dalam sistem baru ini, seluruh pembayaran dilakukan menggunakan nomor Virtual Account (VA) khusus REHAB yang diterbitkan oleh sistem BPJS Kesehatan," ungkap Livendri.

"Selama peserta masih berada dalam masa cicilan, nomor Virtual Account reguler akan dinonaktifkan sementara dan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dinyatakan lunas," sambung Livendri.

Sebelum melakukan pembayaran pertama, peserta juga diwajibkan melakukan pengaturan tagihan melalui microsite REHAB agar sistem dapat menyesuaikan skema pembayaran yang dipilih.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok, Mohammad Nurul Syafyuddin menjelaskan, BPJS Kesehatan juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi peserta yang memilih REHAB Harian.

Nilai pembayaran minimum ditetapkan sebesar Rp10.000 setiap transaksi.

"Apabila sisa tunggakan berada di bawah nominal tersebut, peserta cukup membayar sesuai sisa kewajibannya hingga lunas," beber Nurul.

Selain itu, tenor cicilan diberikan secara fleksibel hingga maksimal 12 bulan.

Dana yang disetorkan peserta selama masa cicilan tidak langsung diperhitungkan sebagai pelunasan, melainkan baru akan didistribusikan setelah seluruh tunggakan lunas atau ketika jangka waktu tenor berakhir.

Meski menawarkan kemudahan pembayaran, peserta tetap perlu memperhatikan sejumlah konsekuensi selama mengikuti program REHAB.

"Selama status cicilan masih berjalan dan tunggakan belum lunas, kepesertaan JKN tetap berstatus nonaktif sehingga kartu belum dapat digunakan untuk memperoleh layanan yang dijamin BPJS Kesehatan," papar Nurul.

Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan menambahkan anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga (KK), tidak dapat mengajukan kenaikan kelas rawat inap, serta tidak bisa berpindah dari skema REHAB Harian ke REHAB Bulanan hingga seluruh kewajiban diselesaikan.

Status kepesertaan JKN baru akan aktif kembali setelah peserta melunasi seluruh tunggakan sesuai ketentuan program.

Untuk mempermudah akses masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal pendaftaran yang dapat digunakan secara daring.

"Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165, maupun melalui microsite REHAB yang telah disiapkan BPJS Kesehatan," kata Nurul.

Dengan hadirnya REHAB 3.0, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang dapat menyelesaikan tunggakan iuran tanpa terbebani pembayaran sekaligus.

Fleksibilitas pembayaran harian, mingguan, maupun bulanan diharapkan mampu menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan ketika seluruh kewajibannya telah dipenuhi. hry

Editor : Redaksi