Oknum TNI Berpangkat Kopral Terlibat Pengeroyokan Dua Anggota Brimob

mediarealita.co

DETASEMEN Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang mengamankan seorang oknum anggota TNI berpangkat Kopral berinisial R yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon Kilometer 3,5, tepatnya di depan RS Fatimah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, membenarkan adanya anggota TNI yang telah diamankan terkait kasus tersebut.

 

"Sementara ini informasinya baru satu, yakni seorang kopral. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan di Denpom III/4 Serang," ujar Mahmuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).

 

Mahmuddin menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima, anggota tersebut datang setelah dipanggil oleh rekannya yang berprofesi sebagai debt collector (DC).

 

Saat tiba di lokasi, terjadi perselisihan. Anggota TNI tersebut disebut berupaya melerai, namun situasi berkembang menjadi aksi pemukulan. "Karena ada perselisihan di situ, dia mencoba melerai.

 

Namun, karena berawal dari pemukulan, dia tidak mengetahui siapa yang terlibat dan akhirnya ikut melakukan pemukulan," tuturnya. Meski demikian, Mahmuddin menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi anggota TNI yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum, termasuk membekingi debt collector atau mata elang (matel).

 

la mengatakan, saat ini oknum anggota TNI tersebut masih menjalani pemeriksaan sehingga pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci peran yang bersangkutan dalam peristiwa tersebut. Mahmuddin juga memastikan kasus tersebut tidak akan mengganggu soliditas hubungan antara TNI dan Polri di wilayah Banten.

 

 

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru