JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana pada Rabu (3/6).
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Baca juga: Dadan cs Dituduh Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa di BGN sebesar Rp 1 Triliun
Beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional. Penggeledahan diduga terkait dengan pengusutan kasus tindak pidana.
Baca juga: Kejagung: Dadan Punya Banyak Yayasan SPPG untuk Kelola MBG
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Puspenkum Kejagung, Muhammad Jefri, kepada wartawan, Rabu (3/6).hrd
Baca juga: Presiden Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana
Editor : Redaksi