Usai Dipecat Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

mediarealita.co
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana pada Rabu (3/6). Foto: Heri

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana pada Rabu (3/6).

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Baca juga: Dadan cs Dituduh Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa di BGN sebesar Rp 1 Triliun

Beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional. Penggeledahan diduga terkait dengan pengusutan kasus tindak pidana.

Baca juga: Kejagung: Dadan Punya Banyak Yayasan SPPG untuk Kelola MBG

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Puspenkum Kejagung, Muhammad Jefri, kepada wartawan, Rabu (3/6).hrd

Baca juga: Presiden Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru