LAMONGAN – Sejumlah nelayan di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mengeluhkan lambannya proses pengurusan dokumen perizinan kapal berupa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong.
Keluhan tersebut disampaikan Kas Mujiono, salah satu pemilik kapal, saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku proses perpanjangan dokumen perizinan yang diajukannya hingga kini belum selesai meski telah berjalan selama lima bulan.
"Mengenai pengurusan SIKPI dan SIPI ini sudah berlarut-larut sampai lima bulan belum selesai. Surat saya statusnya masih dalam proses. Saya juga pernah meminta surat pernyataan agar bisa tetap bekerja, tetapi tidak diberikan. Sebagai rakyat kecil, kalau tidak bekerja ya tidak makan," ujarnya.
Kas mengaku telah berulang kali mendatangi berbagai instansi, mulai dari PPN Brondong, Lamongan hingga Tuban, namun belum mendapatkan kepastian terkait penyelesaian dokumen yang diurusnya.
"Saya sudah bolak-balik ke Lamongan dan Tuban, tetapi hasilnya masih nihil. Seharusnya ada kebijakan dari pihak yang berwenang untuk membantu nelayan yang sedang menunggu proses perizinan," katanya.
Menurutnya, keterlambatan tersebut sangat memberatkan nelayan karena dokumen perizinan merupakan syarat utama untuk melaut dan mencari nafkah.
"Kalau satu bulan mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini sampai lima bulan tidak ada kepastian kapan selesai. Saya hanya diminta bersabar tanpa ada batas waktu yang jelas," tegasnya.
Kas juga menyebut berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat sekitar 10 pemilik kapal yang mengalami kendala serupa dalam proses perizinan.
"Kurang lebih ada sekitar 10 pemilik kapal yang mengalami kesulitan. Kalau jumlah kapalnya bisa lebih karena ada yang memiliki dua hingga tiga kapal," ungkapnya.
Ia berharap proses perpanjangan perizinan kapal dapat dipercepat agar nelayan tidak kehilangan kesempatan bekerja.
"Kalau bisa prosesnya dipercepat. Nelayan itu bukan butuh suratnya, tetapi butuh bekerja untuk mencari nafkah," tambahnya.
Sementara itu, Siswo, perwakilan LSM Genpatra, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai proses perizinan yang berlangsung terlalu lama berpotensi merugikan nelayan kecil.
"Terus terang kami merasa tergugah melihat pengurusan perizinan nelayan yang terkesan rumit dan dipersulit.
Awalnya kami mendapat informasi dari salah satu nelayan yang sudah lama tidak melaut karena terkendala perizinan," ujarnya.
Menurut Siswo, pihaknya telah mendatangi PPN Brondong untuk meminta klarifikasi terkait lamanya proses perpanjangan dokumen perizinan tersebut.
"Kami ingin mengetahui apakah benar proses perpanjangan surat-surat perizinan bisa memakan waktu hingga lima bulan. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban akibat lambannya pelayanan administrasi," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PPN Brondong belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para nelayan tersebut.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi