Ada Aturan Baru, Pemerintah Tutup Celah WP Pecah Usaha demi PPh Final UMKM

mediarealita.co
Ilustrasi bayar pajak. Foto: Istimewa

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada Senin (1/6/2026).

Dalam PP 20/2026, terdapat klausul pengecualian wajib pajak yang memiliki omzet tertentu guna mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak.

"Dalam PP ini dilakukan penyesuaian pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan PP ini," bunyi bagian penjelasan dari PP 20/2026.

Klausul pencegahan penghindaran pajak dimaksud termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 yang secara khusus mencegah praktik firm splitting. Firm splitting merujuk pada praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas untuk menghindari pajak atau memanfaatkan fasilitas insentif tertentu agar total omzet konsolidasi seolah-olah tetap berada di bawah threshold yang ditentukan.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.

Contoh, Tuan D melaksanakan usaha perdagangan alat komunikasi dengan mendirikan perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX.

Total peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima Tuan D, perseroan perorangan DJ, dan perseroan perorangan DX dalam 1 tahun pajak mencapai Rp6 miliar.

Dalam kasus ini, baik Tuan D maupun kedua perseroannya tidaklah termasuk wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 20/2026. Ketentuan ini juga berlaku atas perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelah pendirian perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX.dtc

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru