Oknum Pegawai Setwan Lamongan yang Digerbeek Istri di Hotel Tuban, Potensi Dipecat

mediarealita.co
Kantor Pemkab Lamongan. Foto: Dok Yusuf

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Mohamad Nalikan, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Lamongan, berinisial HP alias Pur (53). Dia diduga terlibat kasus perselingkuhan hingga digerebek istrinya di sebuah hotel di Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 lalu dan sempat viral di media sosial. 

HP diduga berada di hotel bersama seorang Wanita Idaman Lain (WIL).

Nalikan memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

“Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sambil memonitor perkembangan persidangan,” kata Nalikan kepada awak Media Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh proses akan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Tidak ada intervensi dari siapa pun,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan pemecatan terhadap HP, Nalikan menyebut semua kemungkinan masih terbuka.

“Segala kemungkinan bisa dengan penerapan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap HP telah dilakukan secara bertahap melalui tiga kali pemeriksaan.

Tahap awal dilakukan secara internal oleh tim Sekretariat DPRD Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan.

“Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum,” ujar Pujo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Beberapa hari lalu, pemeriksaan kembali dilakukan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain menghadapi sanksi disiplin dan kode etik ASN, HP juga tengah menjalani proses hukum pidana.

Saat ini ia berstatus tahanan luar dan diwajibkan lapor selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban berlangsung.

Pihak Setwan Lamongan juga membantah isu adanya perlindungan dari anggota DPRD terhadap HP. 

Namun, mereka membenarkan adanya hubungan kekerabatan antara HP dengan salah satu anggota DPRD Lamongan.

“Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. 

Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Pujo.

Hingga kini, HP disebut masih aktif bekerja dan bertugas di bagian front office atau lobi Setwan Lamongan. Sebelumnya, ia diketahui pernah menjadi sopir mantan Ketua DPRD Lamongan sebelum dipindahkan ke posisi saat ini.

Terkait kemungkinan sanksi akhir berupa pemecatan, penurunan pangkat, maupun pemotongan gaji, pihak Setwan menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari tim pembina kepegawaian daerah yang terdiri dari Sekda dan Bupati Lamongan.

Menurutnya, belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian. 

"Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi,” pungkasnya.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru