JAKARTA- Rismon Hasiholan Sianipar, istrinya dan lainnya dilaporkan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ISBN buku Gibran End Game ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan laporan itu dilakukan oleh orang bernama Subhan Palal dan Irwan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Ijazah Doktornya Asli dari UNJ, Bantah Tudingan Gelar Palsu
"Hari ini, kami resmi melaporkan Rismon dkk diantaranya Rismon kemungkinan ada istrinya, karena sebagai editor dalam buku ini kemungkinan ada yang lain dan Pasal dilaporkan Pasal 391 tentang Pemalsuan dokumen," kata Abdul kepada wartawan di Mapolda, Rabu (20/5).
Dirinya menambahkan Rismon, istrinya, dan timnya diduga memalsukan ISBN buku Gibran End Game pada cetakan pertama. Sementara, cetakan kedua ISBN-nya sudah resmi.
Rismon, istri bersama dan timnya disinyalir memalsukan ISBN dalam buku Gibran End Game versi pertama cetakan pertama karena ada dua cetakan.
Baca juga: Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Menang
"Pertama yang digunakan palsu, lalu cetakan kedua ISBN benar," terangnya.
Setelah diajukan sejumlah bukti, Abdul juga mengklaim Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut.
Baca juga: Polisi Beberkan Dasar Hukim Penangkapan Roy Suryo
"Isi buku tersebut tidak dipermasalahkan. Namun, yang jadi persoalan soal ISBN dari karya tulis itu.
Soal bukunya isinya tak dipersoalkan yang dipersoalkan adalah ISBN buku pertama dengan ISBN 9786347378040 yang diduga palsu. Begitu dicetak kedua, ISBN sudah baru 9786347378033 ini ISBN terdaftar atas nama Rismon. ISBN pertama terdaftar atas nama orang lain. Kita sudah cek ke Perpusnas dan bisa ditrack," katanya.(Ang)
Editor : Redaksi