JAKARTA- Tim Penyidik KPK segera menjadwalkan ulang Panggilan dan Minta Nusron Wahid Koperatif
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya.
Baca juga: Gus Ipul Akui Ada 1900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol
Alasan Ketidakhadiran Berdasarkan konfirmasi surat yang diterima KPK, Nusron Wahid tidak bisa hadir karena memiliki agenda kegiatan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: KPK Didesak Periksa Nusron Wahid
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengkritik alasan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Setyo menyentil bahwa surat panggilan sudah dikirim sejak awal minggu lalu, sehingga alasan bentrok jadwal dinilai menunjukkan Nusron kurang bisa mengatur waktu. Setyo juga menuntut komitmen Nusron untuk menghormati proses hukum.
Kontek Perkara Pemanggilan Nusron Wahid berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di mana KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Empat dari tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, hingga saat ini status Nusron masih sebagai saksi dan penyidik terus mendalami konstruksi perkara serta aliran dana ilegal tersebut.
Baca juga: KPK Masih Dalami Uang Ratusan Miliar Yang Disita, Diduga Milik Nusron Wahid
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan dan meminta Nusron untuk bersikap kooperatif pada panggilan berikutnya.hr
Editor : Redaksi