PDIP Minta Gibran Legowo Mundur

mediarealita.co
Prabowo.

JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan diskualifikasi pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10).

Namun, MK mengaku tak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah Gibran di Australia dan Singapura.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

Terkait hal ini, Anggota DPR dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengaku telah menyarankan agar Gibran mundur sejak proses pembuktian perkara tersebut. Kini, dia memberi opsi bagi Gibran untuk melanjutkan sekolah ke paket c.

Baca juga: MK Putuskan Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil psket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat," katanya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru