MK Putuskan Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

mediarealita.co
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Setpres

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan yang digelar Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengonfirmasi bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen resmi berupa ijazah atau sertifikat kelulusan luar negeri milik Gibran yang terbukti setara dengan jenjang SMA/SLTA. Dokumen yang dilampirkan sejauh ini dinilai sebatas certificate of attendance atau bukti kehadiran.

Baca juga: Pasang Badan untuk Gibran, Grace Natalie: Tak Ada Kewajiban KBRI Simpan Dokumen Akademik Pelajar Indonesia

"Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan," tegas Arsul Sani dalam persidangan.

Baca juga: Cuma 6 Bulan di Australia Disetarakan SMK? Surat Ijazah Gibran Kini Digugat ke PTUN

Kendati demikian, Ketua MK Suhartoyo beserta Majelis Hakim menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wapres. Hal tersebut lantaran tahapan pencalonan telah selesai dan Gibran telah resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI berdasarkan hasil Pemilu.ki

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru