JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan yang digelar Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengonfirmasi bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen resmi berupa ijazah atau sertifikat kelulusan luar negeri milik Gibran yang terbukti setara dengan jenjang SMA/SLTA. Dokumen yang dilampirkan sejauh ini dinilai sebatas certificate of attendance atau bukti kehadiran.
"Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan," tegas Arsul Sani dalam persidangan.
Baca juga: Cuma 6 Bulan di Australia Disetarakan SMK? Surat Ijazah Gibran Kini Digugat ke PTUN
Kendati demikian, Ketua MK Suhartoyo beserta Majelis Hakim menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wapres. Hal tersebut lantaran tahapan pencalonan telah selesai dan Gibran telah resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI berdasarkan hasil Pemilu.ki
Editor : Redaksi