JAKARTA- Polemik tuduhan ijazah palsu yang berlangsung hampir dua tahun disebut Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengusik nama baik dan martabatnya.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan proses peradilan diharapkan dapat mengakhiri polemik sekaligus memulihkan nama baik kliennya.
Baca juga: Alumni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Pasang Badan untuk Jokowi
“Beliau juga ingin nama baiknya segera dipulihkan dan beliau akan menyampaikan kepada hakim bagaimana terkoyaknya harkat dan martabat dari tuduhan yang dilempar selama hampir 2 tahun ini,” ujar Rivai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rivai, Jokowi tidak ingin persoalan ijazah terus menjadi perdebatan berdasarkan narasi dan asumsi di ruang publik. Ia ingin perkara tersebut diuji melalui persidangan berdasarkan bukti.
Jokowi juga disebut siap hadir memberikan keterangan apabila dipanggil pengadilan. Menurut Rivai, kehadiran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Intinya Pak Jokowi sepanjang dipanggil oleh pengadilan, ya beliau tentunya akan hadir karena beliau sangat berkepentingan,” kata Rivai.
Rivai menambahkan, kehadiran Jokowi bukan semata-mata untuk menghadapi pihak yang berperkara dengannya, tetapi juga membantu majelis hakim menemukan kebenaran materiil.
“Siapapun dia, sekalipun mantan Presiden, harus menghormati lembaga peradilan dengan hadir langsung di persidangan memberikan keterangan,” ucap Rivai.
Baca juga: Skripsi Jokowi Tanpa Tanggal, UGM: Hanya Kelalaian Administratif
Ia menilai proses hukum penting agar tuduhan mengenai ijazah tidak lagi didasarkan pada asumsi atau narasi di ruang publik, melainkan diuji melalui alat bukti.
“Sekarang sudah masuk persidangan, bukan saatnya lagi mengonsumsi narasi tuduhan, bukan saatnya lagi mengonsumsi hanya sekadar asumsi-asumsi, tapi semua berdasar bukti,” kata Rivai.
Rivai berharap persidangan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung panjang tersebut dan menyerahkan penilaian mengenai fakta serta alat bukti kepada majelis hakim.
“Biar 2 tahun ini kita selesaikan perkara ini,” tuturnya.
Baca juga: Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Pakai Meterai Hijau Rp 100, Itu untuk Sarjana Muda
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah kuliah palsu.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.beb
Editor : Redaksi