MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik KPK mendalami keterlibatan pengusaha event organizer (EO) Faizal Rahman terkait sejumlah proyek pemerintah serta hubungannya dengan Wali Kota Madiun, Maidi.
Baca juga: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni
Faizal Rahman diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali keterangan Faizal mengenai proyek-proyek yang pernah dikerjakannya di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun.
“Didalami keterangannya oleh penyidik soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun. Selain itu, saksi juga dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan wali kota,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Faizal Rahman diketahui merupakan founder event organizer Matahari Pink Inspiration (MPI). Sebelumnya, kediamannya juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada April 2026 lalu.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada Juli 2025 Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.
Baca juga: Gugatan Rp 5 M atas Lahan Parkir Memanas, PT JPC dan Penggugat Berbeda Tafsir Peran Pengelola
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. Dugaan pungutan tersebut disebut menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
Tak hanya itu, penyidik turut menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lain berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi.
Salah satunya berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.
Baca juga: PT JPC Digugat Pemilik Lahan, Fakta Izin Usaha Kedaluwarsa Ikut Terungkap
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, total dugaan uang yang diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK mengamankan
barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.yat
Editor : Redaksi