JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yaitu Serda (Mar) Edi Sudarko dan Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Selain pembatalan pemecatan, hukuman penjara bagi keduanya juga dikurangi.
Baca juga: Empat Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
"Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas)," demikian bunyi putusan hakim yang dikutip Jumat (4/9/2026).
Putusan tersebut mengubah amar Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026 khusus pada bagian pemidanaan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2:
Baca juga: Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras
Edi Sudarko: Hukuman penjara dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan.
Budhi Hariyanto: Hukuman penjara dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Melalui putusan banding ini, Edi dan Budhi resmi hanya dijatuhi hukuman pidana penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Editor : Redaksi