Polisi Bantah Blokir Rekening APMB: Cuma Menunda Transaksi

mediarealita.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto.

JAKARTA- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya angkat bicara untuk meluruskan polemik terkait status rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Sebelumnya, rekening yang memuat dana pribadi dan donasi aksi senilai Rp80,9 juta tersebut diklaim telah diblokir secara sepihak.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh penyidik Ditreskrimsus bukanlah pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi.

Baca juga: Jelang Aksi 27 Agustus, Bus Massa Warga Pati Batal Berangkat

​"Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja," jelas Budhi dalam keterangannya.

​Bukan Disita dan Tetap Milik Nasabah

​Budhi mengimbau masyarakat agar dapat membedakan secara jelas antara istilah "pemblokiran" dengan "penundaan transaksi". Ia memastikan bahwa selama masa penundaan berlangsung, dana puluhan juta di dalam rekening tersebut sama sekali tidak disita oleh negara maupun kepolisian.

Baca juga: Resah Nama Kabupaten Jelek Karena Isu Demo AMPB, Forum Komunikasi Rakyat Pati Temui Pimpinan DPR

​"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi, rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja," tegasnya. "Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran."

​Gandeng OJK dan Kemensos Usut Penggalangan Dana

Baca juga: Massa AMPB Pati Bertolak ke Jakarta, Tegaskan Tak Sudi Dibenturkan dengan Aksi Tandingan

​Di sisi lain, Budhi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai motif dan legalitas penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Untuk memastikan transparansi, penyidik telah menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

​"Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," pungkasnya.ha

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru