Perlindungan Pekerja Rentan, Wali Kota Batu Serahkan Santunan Rp74 Juta kepada Ahli Waris

mediarealita.co
Wali Kota Batu menyerahkan santunan kematian sebesar Rp74 juta kepada ahli waris almarhum Shobari di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kamis (20/8/2026).

BATU- Pemerintah Kota Batu menunjukkan komitmennya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Batu, Nurochman, menyerahkan santunan kematian sebesar Rp74 juta kepada ahli waris almarhum Shobari di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Satpol PP Kota Batu Tertibkan Pelajar Membolos, Awasi Hiburan Malam

Shobari merupakan pekerja rentan yang semasa hidup aktif dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat. Ia dikenal sebagai anggota Linmas, takmir masjid, sekaligus guru ngaji.

Nurochman mengatakan, pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti petani, pelaku UMKM, maupun masyarakat yang aktif dalam kegiatan sosial, perlu memperoleh jaminan perlindungan dari pemerintah.

Baca juga: Warga Bulukerto Diminta Jaga Bukti Kepemilikan Tanah

“Ini bentuk kepedulian dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat pekerja rentan. Almarhum aktif dalam kegiatan sosial, sebagai guru ngaji, takmir masjid, dan Linmas. Mereka perlu mendapatkan kepastian perlindungan,” kata Nurochman.

Menurutnya, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Baca juga: Nurochman Dorong KTNA Cetak Petani Muda, Pertanian Batu Diminta Makin Modern

Pemkot Batu juga mengimbau masyarakat, khususnya pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kepesertaan tersebut, pekerja diharapkan memiliki jaminan perlindungan sekaligus kepastian manfaat bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan. (Ton)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru