MAGETAN (Realita) - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar dinilai menjadi peringatan penting bagi Kabupaten Magetan.
Selain bertetangga secara geografis, kedua daerah dinilai memiliki kemiripan persoalan dalam tata kelola administrasi pemerintahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Baca juga: Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan
Pengamat kebijakan publik sekaligus pegiat antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, SH, MH, mengatakan lemahnya pengelolaan dokumen administratif, seperti risalah rapat, kajian pendukung, daftar hadir, undangan, hingga dokumen formal lainnya, dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.
"Ketika pengelolaan risalah, kajian pendukung, daftar hadir, dan dokumen formal lainnya tidak dijalankan secara profesional dan ketat, peluang terjadinya penyimpangan seperti di Ponorogo sangat mungkin terjadi di Magetan," kata Dimyati, Kamis (7/8/2026).
Menurut Dimyati, perkara di Ponorogo menunjukkan pentingnya ketelitian administrasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
Karena itu, setiap dokumen administrasi harus disusun secara cermat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Ponorogo serta pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.
Dugaan penyimpangan bermula dari proses penyusunan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati mengenai besaran tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023–2026.
Dimyati menilai persoalan administrasi juga tampak dalam proses pergantian pimpinan DPRD Magetan pascapenetapan Ketua DPRD Suratno sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.
Ia mengingatkan, sengketa pergantian antarwaktu (PAW) yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak.
Menurutnya, keputusan rapat paripurna DPRD Magetan pada 8 Juli 2026 mengenai usulan pemberhentian Suratno dan pengangkatan Riyin Nur Asiyah sebagai pengganti harus didukung kelengkapan dokumen administrasi, mulai dari risalah rapat, daftar hadir, undangan paripurna, dokumentasi rapat, hingga jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
"Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti formil yang menunjukkan kuorum dan keabsahan suatu keputusan. Agenda sepenting pergantian pimpinan DPRD semestinya dijadwalkan secara tersendiri, bukan menjadi bagian dari agenda lain yang dapat menimbulkan persepsi kurang transparan," ujarnya.
Hingga awal Agustus 2026, DPRD Magetan menyatakan telah melengkapi dokumen yang diminta dan menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses verifikasi.
Dimyati juga menilai terdapat benang merah antara perkara di Ponorogo dan persoalan administrasi di Magetan, yakni lemahnya tata kelola dokumen pemerintahan.
"Kedua peristiwa ini memperlihatkan pola yang sama, yaitu tata kelola administrasi yang belum profesional. Di Ponorogo, dokumen pendukung kebijakan diduga menjadi celah penyimpangan. Sementara di Magetan, kelengkapan dokumen paripurna justru menjadi persoalan yang harus disempurnakan setelah keputusan diambil," katanya.
Baca juga: Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Bakal Ada Tersangka Baru
Menurutnya, ketika disiplin administrasi lemah, pengawasan internal tidak berjalan optimal, dan transparansi minim, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun sengketa hukum akan semakin terbuka.
Lebih jauh, Dimyati menegaskan kasus di Ponorogo semestinya menjadi bahan evaluasi bagi DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Magetan agar memperkuat tata kelola administrasi.
Ia merekomendasikan empat langkah yang perlu segera dilakukan, yakni memperketat disiplin administrasi, menerapkan mekanisme verifikasi berlapis terhadap setiap dokumen penting, melakukan digitalisasi dokumen, serta membuka akses publik terhadap risalah rapat dan dasar hukum setiap keputusan DPRD.
"Tanpa pembenahan yang serius terhadap tata kelola dokumen administrasi, potensi munculnya persoalan hukum dengan pola yang serupa akan selalu terbuka. Karena itu, administrasi pemerintahan harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan," pungkas Dimyati.yat
Editor : Redaksi