MADIUN- Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan bermodus corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek menghadirkan perubahan sikap dari terdakwa Maidi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026), ia tidak lagi membantah kesaksian para saksi sebagaimana dilakukan pada delapan persidangan sebelumnya.
Baca juga: Pemilik Butik Akui Pegang ATM Maidi, Dipakai Belanja Pakaian hingga Rp12 Juta
Hal tersebut terlihat saat Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta tanggapan Maidi terhadap kesaksian Siti Ulfasyah, pemilik Butik Ulfa Mumtaza Kota Madiun.
Dalam persidangan, Siti mengungkap sejumlah fakta, mulai dari pemberian kartu ATM beserta PIN milik Maidi, transfer uang sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta per bulan, pembelian suplemen kesehatan, hingga pakaian yang dikenakan terdakwa.
"Bagaimana saudara terdakwa, ada tanggapan terhadap keterangan para saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim Ernawati Antar.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Maidi singkat.
Kesaksian Siti diawali dengan keterangan Munawirul Afkar alias Irul, mantan sopir Maidi. Irul mengaku pernah diperintahkan mengantarkan sebuah amplop kepada Siti di kawasan TPA Winongo.
Dalam persidangan terungkap, amplop tersebut berisi kartu ATM beserta nomor PIN milik Maidi.
"ATM itu diberikan Pak Maidi melalui sopirnya. Uang di rekening itu digunakan untuk pemesanan suplemen dan pembayaran baju," ujar Siti di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menilai terdapat perbedaan dengan keterangan saksi di persidangan.
Dalam BAP disebutkan hubungan pribadi antara Siti dan Maidi dirahasiakan karena keduanya sama-sama telah memiliki pasangan.
JPU juga mengonfirmasi intensitas komunikasi keduanya melalui telepon maupun WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Siti memanggil Maidi dengan sebutan "Bapak", sedangkan Maidi memanggil Siti dengan sapaan "Bu Nyai".
Baca juga: Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan untuk Kepentingan Pemkot Madiun
Siti juga mengaku kerap membelikan pakaian untuk Maidi, baik saat bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri. Nilai pembelian pakaian itu pernah mencapai sekitar Rp12 juta dan kemudian diganti oleh Maidi melalui transfer ke rekening yang kartu ATM-nya berada dalam penguasaan saksi.
Selain itu, Siti mengungkap kartu ATM tersebut diminta kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Karena tidak sempat menyerahkannya secara langsung, kartu ATM itu kemudian dititipkan kepada Faisal Rahman untuk dibawa ke Jakarta.
Dalam persidangan yang sama, Siti juga membenarkan bahwa anaknya, Amel Sahrul, pernah memperoleh proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun.yat
Editor : Redaksi