Merasa Bersalah, Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

mediarealita.co
Sekretaris DPD NasDem Ponorogo Pamuji dengan menenteng tas berisi uang memasuki kantor Kejaksaan Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO- Fraksi Partai NasDem DPRD Ponorogo mulai mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan. 

Langkah tersebut dilakukan di tengah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terkait dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, yang merugikan negara Rp 3,6 miliar dan telah menetapkan satu tersangka yakni Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi.

Baca juga: Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Bendahara DPD Partai NasDem Ponorogo, yang juga Wakil Ketua DPRD Ponorogo Pamuji, mengatakan, fraksinya telah menitipkan uang sebesar Rp748 juta sebagai bentuk inisiatif pengembalian sementara.

“Ya, kita titip Rp748 juta,” ujarnya di Kantor Kejari Ponorogo, Kamis (06/08/2026).

Menurut dia, nominal tersebut merupakan pengembalian sementara karena besaran pasti kelebihan pembayaran masih menunggu hasil perhitungan. Uang yang dititipkan itu merupakan akumulasi dari anggota Fraksi NasDem DPRD Ponorogo.

Pamuji yang datang ke Kejaksaan berasama Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Ponorogo Agus Subiantoro ini menjelaskan, pengembalian dilakukan setelah para anggota fraksi dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Saat itu, mereka mendapat informasi adanya dugaan kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan komponen pajak tunjangan perumahan.

“Kita berinisiatif mengembalikan ini karena kemarin setelah dimintai keterangan, kira-kira ada kelebihan angka terkait pajak. Hanya itu,” ujarnya.

Baca juga: Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Bakal Ada Tersangka Baru

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti besaran kelebihan pembayaran yang diterima masing-masing anggota. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, rata-rata nilai pengembalian setiap anggota mencapai sekitar Rp80 juta, dengan nominal berbeda bagi anggota yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPRD. Tak hanya 6 anggota Nasdem yang terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024-2029, pengembalian uang kelebihan bayar ini juga termasuk 4 mantan anggota dewan Nasdem pada periode 2019-2024. 

“Rata-rata sekitar Rp80 juta. Sementara loh, karena yang menjadi pimpinan tentu berbeda,” ucapnya.

Pamuji menegaskan, keputusan menitipkan uang tersebut merupakan inisiatif internal Fraksi NasDem, bukan karena adanya perintah dari pihak lain.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 3,6 M, Tunjangan Perumahan Dewan di Ponorogo Diduga Tembus Rp 7 M Per Tahun

“Ini inisiatif kita. Kita merasa bersalah,” katanya.

Sebelumnya, dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sejumlah anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun yang pernah menjabat pada periode sebelumnya, telah dimintai keterangan untuk mengusut dugaan kerugian keuangan negara dalam pemberian tunjangan tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan adanya kekeliruan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo yang mengacu pada regulasi daerah. Aparat penegak hukum hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kelebihan pembayaran sekaligus menghitung potensi kerugian negara. Serta adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.znl

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru