SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya bersikap terbuka kepada publik terkait hasil klarifikasi dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak Rumah Makan Ayam Goreng Ny. Suharti.
Menurut Fathoni, persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sehingga hasil pemeriksaan maupun klarifikasi perlu disampaikan secara transparan. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berpotensi tidak memenuhi kewajiban pajakannya.
Baca juga: Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti
"Saya berharap seluruh pelaku usaha di Kota Surabaya meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi. Karena pajak itu digunakan untuk kepentingan pembangunan Kota Surabaya," ujar Fathoni saat di temui di DPRD Kota Surabaya, Kamis (06/08/2026).
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka Bapenda harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sanksi administratif dan denda dapat diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan, mengingat pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fathoni juga mendorong agar pemerintah melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak secara retroaktif apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau memang ada dugaan kurang bayar, saya berharap Bapenda melakukan penagihan secara retroaktif sesuai data yang dimiliki. Yang terpenting adalah potensi penerimaan daerah bisa dipulihkan secara maksimal," katanya.
Di sisi lain, Fathoni menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah sebaiknya tetap mengedepankan aspek pembinaan. Menurutnya, penutupan tempat usaha bukan menjadi solusi utama apabila ditemukan pelanggaran administrasi perpajakan.
"Kalau berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah, saya berharap dilakukan pendekatan yang humanis, bukan represif. Yang penting kekurangan pajaknya ditagihkan sesuai ketentuan sehingga hak pemerintah daerah tetap terpenuhi," ujarnya.
Fathoni menambahkan, keterbukaan hasil klarifikasi kepada masyarakat juga penting untuk membangun kesadaran kolektif seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. tyan
Editor : Redaksi