Merasa Didiskriminasi dalam Penyaluran BLT DBH CHT, Petani Tembakau Lamongan Pertanyakan Kebijakan Desil

mediarealita.co

LAMONGAN – Keresahan petani tembakau di Kabupaten Lamongan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) kembali mencuat.

Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) meminta Dinas Sosial Kabupaten Lamongan memberikan klarifikasi secara langsung kepada petani tembakau di Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, dan Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Pertemuan berlangsung pada Minggu (2/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanwar Medi Pratama, S.E., M.Si., didampingi Koordinator Kabupaten Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dani Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBH CHT tahun 2025 mengacu pada data dari Dinas Pertanian yang kemudian dibahas melalui musyawarah desa (Musdes).

"Penerima BLT tahun 2025 diambil dari data Dinas Pertanian, kemudian disampaikan kepada pemerintah desa untuk dimusyawarahkan. Nama-nama penerima yang ditetapkan dalam SK tahun 2025 merupakan hasil Musdes," ujar Galih.

Galih juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran pada tahun 2026 mengalami perubahan. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan.

"Tahun ini diberlakukan sistem desil. Data calon penerima hasil Musdes akan disaring kembali. Yang berhak menerima hanya Desil 1 dan sebagian Desil 2," jelasnya.

Penjelasan tersebut memicu keberatan dari sejumlah petani. Salah seorang petani asal Kecamatan Ngimbang menilai dana bagi hasil cukai hasil tembakau seharusnya diprioritaskan bagi petani tembakau tanpa dibatasi klasifikasi desil.

"Dana bagi hasil cukai seharusnya diprioritaskan kepada kami para petani tembakau, bukan dibatasi dengan aturan desil. Kami yang menanam, merawat, hingga memanen tembakau," ujarnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Galih menegaskan bahwa Dinas Sosial tetap akan menerapkan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Lamongan.

"Dinsos tetap memberlakukan sistem desil untuk seluruh penerima bantuan sosial di Kabupaten Lamongan," tegasnya.

Koordinator JAMAL, Khoirul Huda, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Menurutnya, petani tembakau seharusnya menjadi kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima manfaat.

"Kami menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Petani tembakau seharusnya menjadi prioritas utama karena mereka merupakan pihak yang berkontribusi langsung dalam sektor pertembakauan. Namun, di lapangan masih ditemukan penerima bantuan yang bukan berasal dari kalangan petani tembakau," kata Huda.

Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai mekanisme penyaluran BLT DBH CHT di Kabupaten Lamongan. Sejumlah petani berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan penyaluran agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru