JAKARTA– Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha, serta menjaga daya saing industri.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan. Perhitungan tarif didasarkan pada empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Tak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipastikan tetap menikmati tarif listrik tanpa perubahan.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Sebagai perusahaan yang mendapat mandat menyediakan layanan kelistrikan nasional, PLN juga memastikan keandalan pasokan listrik dan peningkatan kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.
Masyarakat dapat melihat rincian tarif tenaga listrik yang berlaku pada Triwulan III 2026 melalui laman resmi PLN pada menu informasi tarif tenaga listrik. tyan
Editor : Redaksi