Warga Pertanyakan Status Tanah dan Pengelolaan Masjid Zam Zam Residence

Denny, owner Perumahan Zam Zam Residence. Foto: Yusuf
Denny, owner Perumahan Zam Zam Residence. Foto: Yusuf

LAMONGAN– Polemik mengenai status legalitas bangunan dan kepengurusan Masjid Zam Zam di Perumahan Zam Zam Residence menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka mempertanyakan kejelasan status tanah masjid serta mekanisme pengelolaannya.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, berdasarkan site plan awal perumahan, lokasi masjid disebut berada di bagian belakang kawasan, bukan di samping kantor pemasaran sebagaimana yang berdiri saat ini.

"Setahu saya, sejak awal menempati perumahan ini, di site plan tidak ada bangunan masjid di sebelah kantor. Namun dalam perkembangannya justru dibangun di lokasi tersebut. Kami juga mendengar informasi bahwa pembangunan masjid mendapat bantuan dari donatur asal Uni Emirat Arab," ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, saat proses penyerahan pengelolaan perumahan, pihak pengembang pernah menyampaikan bahwa masjid akan diserahkan kepada warga dan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, sekitar tiga tahun setelah berdiri, status hukum masjid dinilai belum memiliki kejelasan.

"Kami ingin ada kepastian apakah masjid ini akan diwakafkan untuk kepentingan warga atau tetap menjadi aset pengembang," katanya.

Warga juga mempertanyakan keberadaan Yayasan Grand Zam Zam yang beralamat di lokasi tersebut. Mereka menduga aktivitas yayasan, termasuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim, menggunakan lokasi masjid sehingga memunculkan persepsi bahwa keberadaan masjid dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, warga menilai pengelolaan masjid belum sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Di sisi lain, biaya operasional seperti listrik disebut dibebankan kepada warga.

Menurut warga, kondisi tersebut turut memicu mundurnya kepengurusan takmir masjid yang baru karena berbagai polemik yang terjadi.

"Warga berharap tanah masjid segera diwakafkan sehingga pengelolaannya bisa dilakukan oleh warga. Masjid merupakan fasilitas umum yang menjadi bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Owner Zam Zam Residence, Denny, membantah anggapan bahwa status kepemilikan masjid tidak jelas. Ia mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

"Silakan warga maupun takmir bisa datang untuk menemui saya langsung atau ke kantor agar kita duduk bersama menyelesaikan persoalan masjid melalui musyawarah mufakat," ujarnya.

Denny menjelaskan, hingga saat ini tanah masjid masih tercatat sebagai aset perusahaan karena proses penyerahan belum dilakukan. Namun, menurutnya, sertifikat telah dititipkan kepada notaris sebagai bentuk komitmen agar aset tersebut nantinya menjadi milik warga.

"Semua masih atas nama PT karena memang belum diserahkan. Sertifikat sudah kami titipkan kepada notaris. Tujuannya agar suatu saat, apabila saya atau keluarga sudah tidak ada, status kepemilikannya tetap jelas dan semuanya menjadi milik warga," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa masjid merupakan bagian dari fasilitas sosial (fasos) yang diperuntukkan bagi warga dan umat, sehingga pengembang tidak memiliki kepentingan pribadi atas aset tersebut.

"Masjid itu untuk warga dan umat. Dana infak juga semestinya digunakan untuk kepentingan warga dan memakmurkan masjid. Jangan sampai masjid justru menjadi objek perebutan," tegasnya.

Terkait rencana wakaf tanah masjid, Denny menyatakan pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses tersebut.

"Untuk kelanjutan apakah tanah itu akan segera diwakafkan atau bagaimana, Insyaallah secepatnya akan kami kabari," pungkasnya

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

 

 

Editor : Redaksi