GRESIK – Laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PiAR (Partisipasi Akar Rumput) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Gresik memasuki tahap lanjutan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menyatakan laporan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepastian itu disampaikan setelah perwakilan PiAR menghadiri undangan klarifikasi dari Badan Kehormatan DPRD Gresik pada Senin (29/6/2026).
Dalam agenda yang berlangsung tertutup tersebut, anggota BK menggali keterangan terkait kapasitas pelapor, kronologi peristiwa, alat bukti yang diajukan, hingga dasar hukum yang menjadi landasan laporan.
Laporan PiAR bermula dari beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik melontarkan ajakan berkelahi di ruang publik. Video tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan sorotan terhadap etika pejabat publik.
"Alhamdulillah, setelah seluruh pertanyaan dari Badan Kehormatan kami jawab secara lengkap, anggota BK menyampaikan bahwa laporan PiAR telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, laporan memenuhi syarat formil maupun materil untuk diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD," ujar perwakilan PiAR.
Dalam proses klarifikasi, PiAR menyampaikan sejumlah poin yang menjadi dasar laporannya. Pertama, terkait kapasitas pelapor, PiAR menjelaskan bahwa laporan diajukan bukan karena terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, melainkan berdasarkan bukti video yang telah beredar luas dan menjadi perhatian publik. Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
PiAR juga menilai dugaan tindakan Ketua DPRD Gresik berpotensi mencederai citra, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD di mata masyarakat.
Dari sisi hukum, PiAR mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 364 huruf d, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 3 yang mengatur mengenai kepatutan dan etika anggota DPRD. Menurut PiAR, status terlapor sebagai pimpinan DPRD menjadi aspek yang patut dipertimbangkan dalam pemeriksaan etik.
"Kami tidak ragu dan tidak takut. Ada Allah, mengapa harus takut? Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk menjaga marwah DPRD agar tetap menjadi lembaga yang terhormat dan dipercaya masyarakat," tegas perwakilan PiAR.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Kehormatan DPRD memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan diregistrasi untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, hingga mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
PiAR menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat Kabupaten Gresik untuk ikut mengawasi jalannya pemeriksaan agar berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi