Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Toko di Saladin Depok

Jajaran Polres Metro Depok saat melakukan razia dan menyita ratusan botol miras, Senin (29/6/2026). (Foto: Istimewa)
Jajaran Polres Metro Depok saat melakukan razia dan menyita ratusan botol miras, Senin (29/6/2026). (Foto: Istimewa)

DEPOK- Pihak kepolisian mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah toko di kawasan ruko Saladin, Kota Depok, setelah menerima laporan warga terkait dugaan penjualan minuman keras tanpa izin.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari penegakan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Depok.

"Kita melakukan penyitaan terhadap minuman keras, tepatnya di Ravens Beer, tokonya itu ada di bawah Apartemen Saladin. Ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat tentang penjualan miras tanpa izin," ujar Yefta kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Yefta menjelaskan, Pemerintah Kota Depok telah mengatur secara ketat penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008.

Karena itu, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

"Jadi kita pastikan tadi, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 Kota Depok, bahwa jelas diatur bahwa penjualan miras itu diatur secara tegas dan ketat di Depok ini," katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 744 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis, mulai dari bir hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi.

"Kita melakukan penyitaan sebanyak 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis. Nntinya kita akan proses lebih lanjut dengan berbagai penerapan pasal dari Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen, maupun Perda Pemerintah Kota Depok itu sendiri," jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Satresnarkoba Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok guna memastikan legalitas usaha beserta dokumen perizinannya.

"Nantinya kita juga akan melakukan proses penyidikan dengan melibatkan dari Pemerintah Kota Depok terkait izin dan lainnya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, toko tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas usahanya selama kurang lebih satu tahun.

"Tadi dari hasil interogasi sudah sekitar 1 tahun berjalan," ujarnya.

Selain menelusuri aspek perizinan, kepolisian juga akan memastikan keaslian minuman beralkohol yang disita melalui pemeriksaan laboratorium.

"Untuk hal tersebut kita akan penyelidikan lebih lanjut, karena kita perlu untuk masuk ke laboratorium untuk memastikan bahwa memang ini minuman asli atau tidak (oplosan)," jelas Yefta.

Seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik, sementara proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Polisi juga menegaskan akan menindak lokasi lain apabila ditemukan dugaan pelanggaran serupa berdasarkan laporan masyarakat. hry

Editor : Redaksi