JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dua tersangka baru berinisial SKN dan MT ditetapkan serta langsung ditahan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kedua tersangka merupakan pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Mereka diduga terlibat korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Dapot Dariarma menerangkan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak hari ini, Kamis 25 Juni 2026, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang,” ujar Dapot kepada wartawan Kamis (25/6/2026).
Keduanya diduga merekayasa proyek fiktif dan negara rugi hingga Rp16 Miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, SKN dan MT diduga berperan bersama pihak lain melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada 2023 dan 2024.
"Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp16 miliar," ungkapnya.
Penyidik menilai keduanya memiliki peran aktif dalam rangkaian kegiatan objek penyidikan. Status hukum keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
L
"Atas perbuatannya, SKN dan MT disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001," terangnya.
Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan perkara ini masih berjalan. Penyidik fokus mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
Selain memeriksa saksi dan tersangka, tim penyidik menggandeng ahli keuangan negara untuk menghitung kerugian secara komprehensif.
"Upaya pelacakan dan penyitaan aset juga dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara," bebernya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tandasnya.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejati DK Jakarta menegaskan komitmen mengusut tuntas dugaan korupsi di Ditjen Cipta Karya.
"Seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(Hrd)
Editor : Redaksi