JAKARTA- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK) Muhammad Abdimaludin mengakui menerima dugaan suap uang senilai Rp20 juta untuk mengondisikan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa UBK pada Senin (15/6) kemarin.
Pengakuan itu disampaikan Abdimaludin dalam forum mahasiswa yang digelar Senin malam (22/6/2026).
Menurut pengakuan Abdimaludin, dana itu dibagikan kepada sejumlah pengurus dan rekan di lingkungan BEM UBK serta Universitas M.H. Thamrin yang ikut terlibat dalam aksi.
“Saya mengakui kesalahan dan memohon maaf. Saya menerima uang tersebut Rp20 juta dan dibagikan kepada kawan-kawan,” ujar Abdimaludin yang akrab disapa Abdi dalam forum tersebut.
Dalam forum yang sama, Abdimaludin menyebut sumber dana berasal dari pihak kepolisian dengan inisial “Aan”. Dana itu, kata dia, diberikan dengan tujuan mengubah titik aksi dari kawasan Patung Kuda ke depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Namun, aksi tetap berlangsung di sekitar kawasan Patung Kuda.
Sejumlah mahasiswa yang hadir dalam forum tersebut mempertanyakan secara terbuka aliran dana dan penggunaannya. Sejumlah desakan muncul terkait transparansi dalam polemik yang menguat di tengah forum.
Mahasiswa FH UBK Na’ilah Panrita Hartono menyebut kecurigaan muncul setelah sejumlah pengurus BEM bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat aksi berlangsung. Tekanan publik internal kampus kemudian mendorong digelarnya forum klarifikasi terbuka.
Forum tersebut menghasilkan delapan tuntutan mahasiswa kepada pihak kampus. Mereka memberi tenggat waktu 10 hari kerja, mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2026, untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Menanggapi pengakuan itu, Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan aksi demonstrasi mahasiswa merupakan inisiatif organisasi mahasiswa dan bukan bagian dari mandat kampus.
“Kegiatan tersebut bukan berdasarkan penugasan dari kampus,” ujar Sri dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Ia juga menambahkan, meski demikian, pihak kampus menyatakan tidak akan mentoleransi dugaan pelanggaran etik maupun akademik," tegasnya.
Wakil Rektor III UBK Daniel Panda menyampaikan Abdimaludin telah dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM FH UBK hingga proses investigasi selesai.
"Pihak kampus kini masih melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh fakta terkait dugaan aliran dana tersebut," Daniel Panda.
Dirinya menegaskan, UBK berkomitmen menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran kode etik mahasiswa.
"Pastik kita tindak tegas jika ditemukan pelanggaran bagi mahasiswa yang melanggar kode etik," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dengan inisial “Aan” yang disebut Abdimaludin belum memberikan klarifikasi resmi.(Ang)
Editor : Redaksi