JEMBER- Suasana Pasar Tanjung Jember yang biasanya dipenuhi aktivitas jual beli mendadak memanas pada Selasa (23/6/2026) pagi. Seorang petugas retribusi pasar berinisial AH diamankan polisi setelah diduga mengancam anggota Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) berinisial HR menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan pasar murah berlangsung di area pasar. Di tengah keramaian pedagang, petugas, dan masyarakat yang memadati lokasi, ketegangan antara kedua pihak sempat menyita perhatian warga sekitar.
Kuasa hukum korban, Anasrul Caniago, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 08.00 hingga 08.30 WIB. Menurutnya, korban saat itu sedang menjalankan tugas sebagai koordinator pengumpulan dan distribusi dalam kegiatan pasar murah.
"Beliau diancam oleh Saudara Ahmadi. Pakai celurit. Saya bunuh kamu. Saya macam-macam, saya santet," kata Anasrul menirukan pengakuan korban.
Anasrul mengaku menerima informasi mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah mendapat kabar dari korban, ia langsung mencari informasi lebih lanjut terkait kronologi peristiwa yang terjadi di sekitar Pasar Tanjung.
Menurut dia, dugaan pengancaman itu berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan sejumlah pihak melalui kanal Wadul Gus'e terkait dugaan pengelolaan distribusi di Pasar Tanjung. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Ia menduga terlapor tidak menerima adanya laporan tersebut sehingga melampiaskan kemarahannya kepada korban. Dugaan itu, lanjut Anasrul, diperkuat dengan fakta bahwa AH disebut datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.
"Celurit itu dibawa sendiri oleh Ahmadi. Jadi Ahmadi datang duluan, kemudian setelah bertemu korban, dia mengambil celurit tersebut," ujarnya.
Pihak korban menilai membawa celurit ke lingkungan pasar bukan tindakan yang lazim dilakukan dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu, mereka menduga terdapat unsur kesengajaan sebelum peristiwa pengancaman terjadi.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember untuk mendapatkan perlindungan hukum. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jember.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan segera melakukan penyelidikan.
"Kami mendapatkan informasi adanya kejadian yang terjadi kurang lebih sekitar pukul 08.30 yang mana ada ketegangan antara kedua pegawai di Pasar Tanjung," kata Andry.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban HR mengaku mendapat ancaman fisik menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh AH. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pengancaman tersebut. Polisi juga menyelidiki asal-usul celurit yang dibawa terlapor serta kemungkinan adanya unsur perencanaan sebelum kejadian berlangsung.
Untuk kepentingan penyelidikan, AH telah diamankan di Polres Jember. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sampai dengan saat ini terkait dengan perbuatan AH masih kita dalami dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara yang bersangkutan kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Andry.
Editor : Redaksi