Gugatan Pedagang Pasar Kota Madiun Berlanjut

Persidangan gugatan para pedagang pasar Kota Madiun  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Foto: Yatno
Persidangan gugatan para pedagang pasar Kota Madiun  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Foto: Yatno

MADIUN- Persidangan gugatan para pedagang pasar Kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin (22/6/2026), pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi yang memberikan keterangan terkait proses pencabutan SIP yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun.

Kelima saksi tersebut yakni Ahmad Ibrahim, Budiono, Komari, Asrifa, dan Rena Dwi Putra yang merupakan pedagang dari sejumlah pasar di Kota Madiun. Mereka memberikan kesaksian mengenai tahapan penerbitan surat peringatan (SP) hingga pencabutan SIP yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

 

Dalam persidangan, para saksi mengungkap bahwa penerbitan surat peringatan tidak didahului pemberitahuan maupun teguran secara lisan kepada pedagang.

Ahmad Ibrahim, pedagang Pasar Sleko, mengaku surat peringatan tiba-tiba ditempel di kios tanpa ada komunikasi sebelumnya dari pihak terkait.

"Tiba-tiba saja SP ditempel di kios. Jarak penerbitannya juga berdekatan," ujar Ibrahim di hadapan majelis hakim.

Ia yang juga menjabat sebagai pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menambahkan, para pedagang yang SIP-nya dicabut hingga kini belum pernah menerima salinan resmi SK pencabutan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurutnya, paguyuban pedagang bahkan telah berupaya meminta dokumen tersebut melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun permintaan itu tidak memperoleh tanggapan sehingga berlanjut dengan pelaporan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

"Paguyuban sudah pernah meminta SK itu melalui PPID, tetapi tidak diberikan. Sampai akhirnya kami melapor ke KIP Provinsi," tambahnya.

Keterangan senada disampaikan saksi Budiono. Ia menyebut para pedagang tidak pernah menerima surat peringatan secara langsung dalam bentuk surat resmi. Menurutnya, baik surat peringatan maupun pemberitahuan pencabutan SIP hanya ditempel di kios para pedagang.

"SK itu hanya berupa tulisan yang ditempel, tidak ada surat yang diberikan kepada pedagang," kata Budiono.

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan bahwa para pedagang sempat menyampaikan keberatan atas pencabutan SIP tersebut. Berbagai surat keberatan telah diajukan kepada pemerintah daerah, namun tidak mendapatkan respons.

Bahkan, kata dia, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara pedagang dan pihak Pemkot Madiun. Dalam pertemuan itu, pedagang diminta mengikuti aturan yang baru diberlakukan.

"Pokoknya pedagang dianggap melanggar. Ikuti saja aturan baru. Jangan melawan pemerintah, tidak mungkin menang," tutur Budiono menirukan pernyataan yang ia dengar saat itu.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Temmy Octavianus Jendra, menilai keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya cacat administrasi dalam proses pencabutan SIP kios.

Menurut Temmy, salah satu kejanggalan yang ditemukan, adalah terbitnya Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 pada tanggal yang sama, yakni 21 Mei 2025. Selain itu, nomor surat peringatan yang diberikan kepada para pedagang juga disebut identik.

"Masing-masing pemegang SIP seharusnya mendapatkan surat peringatan dengan nomor yang berbeda. Nomor surat tidak bisa dibuat secara global untuk semua penerima," jelas Temmy.

Ia juga menyoroti tidak adanya tahapan pembinaan atau peringatan yang dilakukan sebelum penerbitan surat peringatan. Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang diklaim pemerintah sebagai bentuk pembinaan justru dilaksanakan setelah surat peringatan diterbitkan.

"Sosialisasi atau pemberitahuan baru dilakukan pada 27 Mei 2025. Artinya, kegiatan itu dilaksanakan setelah SP diterbitkan," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun selaku tergugat memilih tidak memberikan tanggapan terkait keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan.

"Kami tidak berwenang memberikan keterangan. Silakan ke Kabag Hukum Pemkot Madiun," tandas Riska Purbasari.

Majelis hakim PTUN Surabaya yang dipimpin Diana Yustikasari melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026.yat

Editor : Redaksi