Dibawa ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar!

Roy Suryo kepalkan tangan sambil pekikan 'Allahu Akbar'. Foto: Beby
Roy Suryo kepalkan tangan sambil pekikan 'Allahu Akbar'. Foto: Beby

JAKARTA- Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Tampak Roy dan dr Tifa yang dibawa menggunakan mobil tahanan tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Keduanya terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, turun dari mobil sambil dikawal sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel. Terlihat juga kuasa hukum dan simpatisan keduanya ikut mengantar hingga ke Kejaksaan.

Terlihat Roy Suryo beberapa kali mengepalkan tinjunya ke udara. Di Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke mobil tahanan, Roy juga sempat meneriakkan takbir, diiringi teriakan yang sama oleh pendukungnya.

"Allahu Akbar. Tetap Semangat. Merdeka!” kata Roy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan Roy-dr Tifa ke Kejari Jaksel merupakan sebuah prosedur perkara yang sudah semestinya berjalan, karena kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan, tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan," ujar Budi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya usai pelimpahan.

"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," kata Budi.

Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Keduanya diamankan setelah berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.ran

Editor : Redaksi